SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Total aliran dana dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), yang mengalir ke kalangan partai politik (Parpol) di Karanganyar diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah Salman Maryadi kepada wartawan di kantor Kejakti Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin sore (21/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Parpol penerima paling besar yakni PKS senilai Rp 1 miliar, Parpolnya lainnya di bawah itu,” katanya didampingi jaksa penyidik kasus GLA, Gatot Guna Sembodo.

Namun, Salman tak bersedia memerinci nominal dana yang diterima masing-masing Parpol, dengan alasan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan.

Lebih lanjut, Kajakti menjelaskan guna mengungkap aliran dana ke Parpol tersebut telah memanggil fungsionaris partai yakni dari PAN, PPP, PDIP, Partai Pelopor, Partai Demokrat, PKS.

“Hari ini yang dipanggil Ketua PPP Karanganyar Romdloni dan Ketua PKS Karanganyar Sri Hartono, sedang pada Rabu mendatang dijadwalkan Ketua PKB Karanganyar,” ujarnya.

Dari keterangan fungisionaris Parpol yang telah dimintai keterangan, sambung Salman mereka mengakui telah menerima aliran dana dari pasangan Rina Iriani-Paryono pada Pilkada 2008 silam. Meski begitu, Kejakti belum akan menjadikan para fungsionaris Parpol penerima dana menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi GLA.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya