SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Dana ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek jalan tol Solo-Mantingan tahap ketiga di Desa Dibal Kecamatan Ngemplak segera cair.

Pasalnya seluruh proses sudah selesai mulai dari pendataan hingga verifikasi. Awal Maret proses verifikasi untuk kali ketiga sekaligus terakhir telah selesai dilakukan.  “Semua tahapan sudah selesai dilakukan termasuk verifikasi. Pertengahan bulan Maret dana diperkirakan cair,” ungkap Kepala Desa Dibal Wahyono Muslih saat ditemui Espos di kediamannya, Selasa (8/3/2011).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wahyono menambahkan pada tahap ketiga ini sebanyak 93 orang dan 91 bidang yang akan mendapatkan ganti rugi. Sebelumnya pada tahap pertama sejumlah 17 orang dan kedua 48 orang. Proses pencairan menggunakan sistem tabungan.

Mereka yang termasuk dalam daftar penerima ganti rugi akan diberikan ganti rugi berupa uang yang telah ada dalam rekening Bank Jateng. Sebelumnya warga pun telah diminta membuat rekening di bank terkait. “Besok warga kita undang ke Balai Desa lalu kita foto satu per satu dan langsung menerima ganti rugi lewat Bank Jateng,” Tambah Wahyono.

Di Desa Dibal sendiri lebih dari 200 bidang lebih yang terkena proyek jalan tol Solo-Mantingan. Baru sekitar 60% selesai sisanya yang 40% belum.  Kades Dibal mengaku telah menghimbau warganya untuk segera melaporkan atau menyerahkan syarat-syarat untuk menerima ganti rugi jika tanah atau bangunannya terkena proyek tol. Akan tetapi, hal tersebut belum bisa terlaksana 100%.

Mereka yang belum menyerahkan disinyalir karena belum setuju dengan harga yang ditawarkan. Untuk beberapa kategori misalnya tanah pekarangan satu dihargai Rp 300.000, tanah pekarangan dua Rp 250.000 dan sawah Rp 175.000 per meternya. Bangunan, tanah, sawah dan tanaman dihargai sendiri-sendiri bukan satu paket sekaligus.

Pengajuan ganti rugi tahap ketiga ini sebenarnya telah masuk tahun 2010 lalu. Namun, karena desa lain banyak yang mengajukan Dibal pun antre. Sehingga verifikasi tahap akhir serta proses pemberian ganti rugi baru bisa dilaksanakan bulan Maret dan masuk anggaran 2011.

(m90)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya