SOLOPOS.COM - Pekerja membangun jembatan di Dusun Dukuh, Gemantar, Selogiri, Wonogiri, 12 Juni lalu. (Istimewa)

Bupati Wonogiri patok tenggah pencairan dana desa.

Solopos.com, WONOGIRI—Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi batas waktu pencairan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) 2018. Pembatasan untuk mendorong desa lebih cepat mengajukan permohonan pencairan sehingga dana bisa segera diterima dan direalisasikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Senin (5/3/2018), kebijakan Bupati dituangkan dalam surat No. 141.3/1095 perihal Optimalisasi Peran Camat dalam Memfasilitasi dan Supervisi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, tertanggal 27 Februari 2018.

Dalam surat itu Bupati menetapkan batas waktu pencairan atau penyaluran dana desa dan ADD tiap tahapan.

Seperti diketahui dana desa dicairkan tiga tahap, sedangkan ADD  dicairkan dua tahap. Penyaluran dana desa tahap I (20%) paling lambat 25 Mei 2018, tahap II (40%) paling lambat 8 Juni, dan tahap III (40%) paling lambat 31 Oktober 2018. Penyaluran ADD tahap I (60%) paling lambat 31 Mei 2018 dan tahap II (40%) paling lambat 31 Oktober 2018. (baca juga: DANA DESA WONOGIRI : Aturan Sering Berubah-Ubah, Pemdes Pun Bingung Jadinya

Para camat pun diminta memfasilitasi penyusunan peraturan desa (Perdes) anggaran pendapatan belanja desa (APB desa) dan memfasilitas pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Wonogiri, Totok Sugiyarto, saat ditemui Solopos.com, Senin, menyampaikan desa harus menaati penetapan batas waktu tersebut.

Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan desa agar lebih cepat menerima dana desa dan ADD sehingga bisa segera merealisasikannya. Dana desa untuk program pembangunan desa, sedangkan ADD untuk penghasilan tetap (siltap) pamong, operasional, dan lainnya. Menurutnya, batas waktu pencairan perlu ditetapkan agar seluruh desa bisa merampungkan pekerjaan maksimal 31 Desember 2018.

Pada tahun sebelumnya ada sebagian desa yang masih mengerjakan kegiatan meski sudah tutup tahun, karena desa telat mengajukan pencairan dana.

“Setidaknya sepekan sebelum batas waktu harus sudah diajukan. Kalau semua lengkap, berkas segera kami naikkan ke BPKD [Badan Pengelolaan Keuangan Daerah] untuk keperluan pencairan dana,” kata Totok.

Dana desa dari APBN sudah ditransfer ke khas daerah Jumat (23/2/2018) lalu. Hingga Senin sudah ada 31 desa yang mengajukan pencairan dana desa. Alokasi dana untuk desa-desa tersebut senilai Rp5,029 miliar. Desa itu seperti Pucung, Kismantoro; Geneng, Bulukerto; dan Sedayu, Slogohimo.

Sementara 24 desa sudah mengajukan pencairan ADD. Alokasinya bersangkutan mencapai Rp5,316 miliar. Desa bersangkutan di antaranya Gudangharjo Paranggupito; Mangunharjo, Jatipurno; dan Bugelan, Kismantoro.

Kades Jimbar, Pracimantoro, Sutrisno, menyambut baik ditetapkannya batas waktu pencairan dana desa dan ADD. Dengan diberi batas waktu desa akan menjadi lebih semangat dan tak menunda-nunda lagi dalam memenuhi dokumen yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya