SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Dana Desa penuh masalah. Setidaknya ada 14 potensi persoalan pengelolaan Dana Desa itu.

Solopos.com, JAKARTA — Dana Desa bermasalah! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 14 potensi persoalan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan UU No. 6/2014 tentang Desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ke-14 potensi masalah tersebut terungkap setelah KPK melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa, sesuai dengan UU No. 6/2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Berdasarkan hasil kajian KPK, dana tersebut rencananya akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. Kemudian pada tahap pertama, ada 63 kabupaten yang telah disalurkan senilai lebih dari Rp898 miliar.

Dalam proses penyaluran dana tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK telah menemukan 14 temuan yang dinilai bermasalah dan terbagi dalam 4 aspek yaitu aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia.

Johan menjelaskan, pada aspek regulasi dan kelembagaan, pihak KPK telah menemukan persoalan seperti belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa. Menurut Johan, pembagian dana desa dalam PP Nomor 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas pemerataan.

“Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2014 kurang berkeadilan serta kewejiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien,” tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Karena itu, KPK mengajak sejumlah pihak di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan diskusi di Gedung KPK untuk memaparkan hasil kajian KPK terhadap 14 potensi permasalahan pengelolaan dana desa.

KPK berharap berbagai persoalan yang ada tentang pengelolaan dana desa tersebut mampu menjadi mekanisme pemicu dalam upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa bersama semua pemangku kepentingan. “KPK berpandangan dana desa haruslah mampu memajukan desa,” katanya.

Wakin Menkeu Bertangung Jawab
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan bahwa pihaknya telah siap memimpin pengawasan langsung terhadap 14 potensi pemasalahan pengelolaan dana desa tersebut. Menurutnya, pihak Kementerian Keuangan tersebut telah mengalokasikan dana senilai Rp20,7 triliun untuk dialirkan ke setiap desa melalui bupati masing-masing, dalam beberapa tahapan.

“Akan saya pimpin sendiri nanti,” tutur Mardiasmo.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan pihaknya juga akan berpartisipasi mendukung KPK, dengan cara menyiapkan sarana dan prasarana seperti perangkat komputer untuk setiap desa.

“Kami akan kembangkan aplikasi sangat sederhana baik komputer dan manual karena ada beberapa daerah tertentu belum cukup sarana dan prasarana sehingga harus ada manual,” tutur perwakilan BPKP Dadang Kurnia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya