SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKPMD) Gunungkidul terus menyelesaikan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pencairan dana desa

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKPMD) Gunungkidul terus menyelesaikan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pencairan dana desa termin kedua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari sisi draf aturan sudah masuk tahap final dan tinggal menunggu persetujuan dari bupati.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul Subiantoro menargetkan pencairan termin kedua dapat dicairkan dalam minggu-minggu ini. Target ini tidak lepas sudah dilengkapinya persyaratan untuk pencairan.

Menurut dia, dari sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, hingga sekarang tinggal menunggu disahkannya Perubahan Perbup No.25/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Untuk saat ini, lanjut dia, dari sisi draf sudah jadi dan tinggal menunggu pengesahan dari bupati.

“Sebenarnya sudah kita ajukan sejak minggu lalu, tapi belum bisa diajukan ke bupati karena draf belum mendapatkan tandatangan dari Sekda Gunungkidul [Drajad Ruswandono] karena masih mengikuti pelatihan dari OJK,” katanya kepada wartawan, Senin  (11/9/2017).

Meski demikian, Subiantoro mengaku bukan masalah karena dari sisi draf sudah dikonsulitasikan dengan bagian hukum dan mendapatkan lampu hijau untuk disetujui.

“Pertimbangan inilah yang membuat kami optimistis, pencairan termin kedua dapat dilakukan minggu ini. Terlebih lagi anggarannya juga sudah tersedia di KPPN Gunungkidul sehingga syarat sudah komplit maka bisa langsung dicairkan,” tutur dia.

Lebih jauh dikatakan Subiantoro, perubahan Perbup No.25/2017, salah satunya untuk mengakomodasi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, perubahan juga mengatur lebih spesifik tentang penundaan transfer ke daerah seperti yang tertuang dalam Pasal 11.

“Sebelum dilakukan revisi hanya diterangkan tentang kebijakan penundaan pencairan ke desa dan belum dijelaskan kapan penundaan dicabut. Oleh karenanya aturan tentang pencabutan penundaan kami sertakan dalam perubahan perbup tentang Prioritas Pencairan Dana Desa,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya