SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberdayaan difabel (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Dana desa di Sukoharjo untuk berdayakan difabel.

Solopos.com, SUKOHARJO—Jumlah desa inklusi di Sukoharjo bertambah 4 desa, yakni dari 8 desa menjadi 12 desa. Masing-masing desa mengalokasikan anggaran yang berasal dari bantuan dana desa untuk pembangunan akses dan pemberdayaan difabel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mayoritas desa inklusi baru terletak di wilayah Kecamatan Tawangsari. Bahkan, para kepala desa (kades) se-Tawangsari berkomitmen memberdayakan kaum disabilitas di wilayahnya masing-masing. Mereka mengalokasikan anggaran yang berasal dari dana desa untuk membiayai berbagai kegiatan pemberdayaan difabel. (baca: DANA DESA SUKOHARJO : Wirun Kembangkan Potensi Wisata, Trangsan Fokus Kerajinan Rotan)

“Saat ini jumlah desa inklusi bertambah menjadi 12 desa. Saya mengapresiasi pemerintah desa yang telah memprioritaskan kaum disabilitas,” kata Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (19/2/2018).

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bantuan dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaam kaum disabilitas. Misalnya, pemberian modal usaha atau dana bergulir untuk kelompok disabilitas.

Edy membeberkan beberapa penyandang disabilitas memiliki keterampilan atau skill seperti kerajinan ukir atau sangkar burung.

“Mereka tak memiliki modal sehingga usahanya tak bisa berkembang. Karena itu, mereka diberi modal agar bisa lebih berproduktif,” ujar dia.

Menurutnya, pemerintah desa yang mendukung pemberdayaan kaum disabilitas cukup sedikit. Masih banyak pemerintah desa yang belum mengalokasikan dana desa untuk pemberdayaan kaum disabilitas.

Rencananya, komunitas disabilitas bakal menggelar kegiatan seminar mengenai pemberdayaan disabilitas pada Agustus mendatang.

“Saya berharap integrasi desa inklusi diadopsi desa-desa lain di Sukoharjo. Konsep desa inklusi harus dijalankan di setiap desa sehingga hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi,” paparnya.

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sukoharjo lebih dari 4.000 orang. Mereka memiliki hak yang harus dijalankan pemerintah sesuai UU no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak kaum disabilitas itu antara lain kesetaraan, inklusif, aksesibilitas, kesamaan kesempatan, otonomi individu, serta partisipasi penuh.

Sementara itu, seorang penyandang disabilitas asal Desa Nglorog, Kecamatan Tawangsari, Suprayodi, mengatakan pemberdayaan disabilitas juga harus diiringi dengan pembangunan fasilitas ramp di kantor pemerintahan maupun public space.

“Belum semua kantor pemerintahan memiliki fasilitas ramp sehingga menyulitkan penyandang disabilitas saat hendak mengurus keperluan administrasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya