SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Hartana (kiri), menyerahkan piagam penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di lobi kantor bupati, Selasa (19/10/2021). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serapan bantuan dana desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa di Kabupaten Sukoharjo hingga awal Oktober 2021 mencapai Rp127.382.957.600 atau sekitar 89,05 persen. Jumlah itu dari total alokasi dana desa Sukoharjo pada 2021 yang mencapai Rp148.043.106.000.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Hartana, di sela-sela penyerahan penghargaan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 di lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (19/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Menurut Hartana, serapan bantuan dana desa Sukoharjo tergolong tinggi dibanding daerah lain.

Baca Juga: Hebat! Atlet Paralayang Sukoharjo Sabet 4 Medali PON

Ekspedisi Mudik 2024

Bantuan dana desa yang disalurkan melalui rekening kas desa termasuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp44.449.200.000. Bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 12.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 150 desa.

“Dana desa untuk BLT telah disalurkan ke masing-masing rekening kas desa. Hanya tinggal diberikan kepada KPM di setiap desa,” katanya, Selasa.

Ada beberapa persoalan terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian serius instansi terkait. Misalnya, percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa, Peraturan Bupati (Perbup), hingga pencairan dana desa bagi desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo! Ayo Warga, Jangan Sampai Tidak Ikut Vaksinasi

Indikator Penilaian BPK

Hartana berharap pengelolaan dana desa di Sukoharjo bisa ditingkatkan pada masa mendatang. “Selama dua tahun terakhir, bantuan dana desa bisa digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Percepatan pemulihan ekonomi daerah juga dilakukan secara perlahan-lahan,” ujarnya.

Disinggung ihwal penghargaan opini WTP, Hartana menyampaikan ada beberapa indikator yang ditetapkan BPK Jateng dalam penilaian opini WTP. Yakni kesesuaian, pengungkapan informasi di laporan keuangan secara jelas dan detail, sistem pengendalian internal dan pelaksanaan pengelolaan anggaran harus sesuai perundang-undangan.

“Saya mewakili Kementerian Keuangan memberikan plakat penghargaan opini WTP kepada Pemkab Sukoharjo. Beberapa hari lalu, saya melakukan hal serupa di Kabupaten Wonogiri. Nanti giliran Kota Solo yang juga mendapat penghargaan opini WTP.”

Baca Juga: 4 Peserta CPNS Sukoharjo Diundang Ujian Susulan, Ini Penyebabnya

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan Sukoharjo mampu meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak 2015. Prestasi ini merupakan bukti nyata kinerja pemerintah dalam tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan profesional. Tak hanya itu, pemerintah telah bekerja keras mengelola aset daerah secara berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih sekaligus meminta agar setiap organisasi perangkat daerah [OPD] meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, aset daerah dan sistem pengendali internal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya