SOLOPOS.COM - Kasubdit Bin Polmas Polda Jateng AKBP Dian Restu Pratiwi memaparkan subtansi Sipades di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Jumat (9/3/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Polda Jateng menyosialisasikan Sipades, aplikasi untuk pendampingan dana desa di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Polda Jateng menyosialisasikan aplikasi baru untuk pendampingan dana desa (DD) di 196 desa Bumi Sukowati dengan nama aplikasi Sistem Pendampingan Dana Desa (Sipades) di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Jumat (9/3/2018).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sosialisasi itu dilakukan dengan mendatangkan seluruh kepala desa (kades) dan para bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas). Para kades diimbau tidak galau dengan adanya Sipades dari Polda Jateng.

Keberadaan Sipades diharapkan justru membantu kades dalam pelaksanaan DD yang akuntabel dan tepat sasaran. Kasubdit Bin Polmas Polda Jateng AKBP Dian Restu Pratiwi menjelaskan aplikasi Sipades akan terintegrasi dengan sistem keuangan desa (siskeudes) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah berjalan.

Aplikasi Sipades itu dibuat sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Baca:

“Data di siskeudes akan disinkronkan dengan Sipades. Tidak semua data yang disinkronkan tetapi hanya data terkait DD saja yang diambil. Kami hanya melakukan pendampingan bukan pengawasan. Nanti untuk leading sector-nya ada di Bhabinkamtibmas,” ujar Pratiwi dalam sambutannya.

Kabag Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Suhariyanto menyambut baik terobosan Polda dalam membuat Sipades. Dia mengimbau kepada para kades tidak perlu galau atau takut dengan turunnya Polda Jateng dalam pendampingan dana desa.

Adanya Sipades itu, menurut Suhariyanto, sebenarnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Ini sebagai wujud dari nawacita Presiden, yakni pembangunan dimulai dari daerah pinggiran supaya tidak terjadi kesenjangan antarwilayah,” ujarnya.

Suhariyanto mengungkapkan Polres Sragen dan Pemkab Sragen sudah meneken memorandum of understanding (MoU) sebagai tindak lanjut SKB Kapolri dan dua menteri, salah satunya juga lewat pendampingan dana desa. Dia menyampaikan Polres dan Pemkab sudah bersinergi dengan membuat aplikasi QR (quick respons) Polres Sragen.

“Kuncinya Bhabinkamtibmas dan Polsek sama-sama mengawal dan mendampingi kades dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa terutama dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk upah,” ujar mantan Camat Sambirejo itu.

Dia berpesan kades tidak perlu galau atau takut selama apa yang dilakukan sesuai rel regulasi dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum. Dia meminta semua kades melaksanakan Sipades. Dia berharap kepada camat supaya ikut membantu dalam menciptakan sinergi di wilayah masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya