SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Yuni Sukowati (kanan) bersama Kajari Herrus Batubara (kiri) berdiskusi sebelum sosialisasi pengawalan dan pengawasan dana desa di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Kamis (24/8/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Bupati Sragen mengancam menunda pencairan dana desa tahap II untuk 96 desa.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 96 kepala desa di Sragen kena sentil Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati lantaran belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahap I.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati bahkan mengancam menunda pencairan dana desa (DD) tahap II untuk 96 desa itu. Dana desa tahap I telah dicairkan sebesar 60% sedangkan pada tahap II dicairkan 40%.

Bupati memberi tenggat sampai Jumat (25/8/2017) bagi 96 desa itu untuk menyerahkan laporan realisasi dana desa tahap I sampai 100%. Hal itu disampaikan Bupati kepada ratusan kepala desa dan camat dalam Sosialisasi Pengawasan dan Pengawasan Dana Desa di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Kamis (24/8/2017).

Bupati menyampaikan total dana desa yang digelontor kepada 196 desa di Kabupaten Sragen itu mencapai Rp160,952 miliar. Dengan dana desa itu, Bupati menyebut setiap desa menerima paling sedikit Rp774 juta dan paling banyak Rp920 juta.

“Saya sudah mengevaluasi pelaksanaan dana desa karena Pemkab berfungsi sebagai aparat pengawas dan pembina. Laporan realisasi dana desa tahap I ternyata baru 100 desa yang menyampaikan ke Pemkab,” kata dia.

Pemkab sudah memberi peringatan hingga tiga kali kepada 96 desa yang belum menyerahkan laporan dana desa tahap I itu sampai sekarang. “Jadi 96 kepala desa itu harus dijewer. Besok pagi [Jumat ini] menjadi batas akhirnya,” ujar Yuni, sapaan Bupati.

Yuni menyatakan tidak hanya kades yang dijewer, camat sebagai aparatur pengawasan dan pembinaan juga harus dijewer. Dia menekankan serapan anggaran dana desa jangan sampai disepelekan.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Kajari [Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Herrus Batubara] terkait masalah ini. Beliau sudah tahu sebenarnya serapannya sudah selesai 100% tetapi tinggal nyocoke SPj [surat pertanggungjawaban]. Aparat penegak hukum sudah memahami. Saya pun bisa memberi sanksi tegas bagi 96 desa itu,” ujar Yuni.

Sanksi yang disampaikan Yuni itu berupa penundaan pencairan dana desa tahap II. Sanksi itu tetap diberikan Yuni dengan mempertimbangkan tiga keadaan. Pertama, desa tidak melaporkan serapan dana desa tahap I maksimal Jumat ini.

Kedua, apabila ada sisa pelaksanaan dana desa di atas 30% artinya dana desa belum digunakan. Dia menekankan hingga Agustus ini serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) harus mencapai 30%, termasuk di dalamnya dana desa.

Ketiga, apabila ada temuan Inspektorat tentang beberapa hal yang tidak sah saat pengawasan. Bupati menyampaikan Kejaksaan Negeri akan melakukan pendampingan lewat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D).

Dia meminta kepala desa mengajukan permohonan pendampingan ke Kejari agar pelaksanaan pembangunan di desa transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau tidak didampingi TP4D maka pelaksanaan pembangunan di desa rawan terjadi penyimpangan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya