SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Yuni Sukowati (kanan) bersama Kajari Herrus Batubara (kiri) berdiskusi sebelum sosialisasi pengawalan dan pengawasan dana desa di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Kamis (24/8/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Dana desa Sraghgen 30% untuk padat karya.

Solopos.com, SRAGEN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melayangkan surat kepada para camat dan kepala desa (kades) di Bumi Sukowati tentang Petunjuk Teknis Dana Desa (DD) 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat bernomor 143/204/030/2018 tertanggal 20 Maret 2018 itu berisi ketentuan minimal 30% dana pembangunan fisik untuk program padat karya dengan melibatkan pengangguran dan keluarga miskin.

Demikian disampaikan Kasi Sarana Prasarana Pengembangan Kawasan Desa DPMD Sragen Endra Putranto saat berbincang dengan Espos, Kamis (22/3/2018). Ada pula Kepala DPMD Sragen Is Susanto Hery dan Kabid Pengembangan Desa DPMD Sragen E. Bina Sri Astuti dalam pertemuan itu di Kantor DPMD Sragen itu.

Endra menjelaskan juknis DD telah ditentukan pemerintah pusat. Juknis tentang 30% dana pembangunan untuk padat karya merupakan program baru di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). (baca juga: Dana Desa Rp160,95 Miliar Belum Cair, APB 196 Desa Sragen Terganggu)

“Padat karya untuk memberdayakan masyarakat. Dana 30% digunakan untuk membayar tenaga kerja dalam kegiatan pembangunan. Tenaga kerjanya diambilkan dari warga pengangguran, setengah pengangguran, dan kepala keluarga [KK] miskin. Seperti pembangunan infrastruktur, teknis pembayarannya harian atau mingguan diserahkan kepada pemerintah desa,” jelas Endra.

Dokumen dana desa sudah diproses di Kantor Perbendaharaan Negara Sragen. Pencairannya dilakukan dengan tiga termin, yakni tahap I 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%. Model pencairan DD berbeda dengan pencairan tahun lalu yang hanya dua termin, yakni tahap I 60% dan tahap II 40%.

“Persyaratan pencairannya untuk tahap I berupa dokumen APBDesa, proposal kegiatan, dan rencana anggaran biaya [RAB]. APBDesa harus selesai paling lambat 31 Maret,” imbuh Is Susanto Hery.

E Bina Sri Astuti menyampaikan nilai total DD 2018 mencapai Rp146 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 196 desa di 20 kecamatan dengan proporsi bervariasi.

Dia menyampaikan desa yang mendapat DD paling rendah adalah Pungsari di Kecamatan Plupuh senilai Rp659.016.000 dan Desa Suwatu di Kecamatan Tano senilai Rp659.921.000.

Sementara itu, desa yang mendapat DD paling tinggi ada dua, yakni Desa Ngepringan Kecamatan Jenar senilai Rp1.130.796.000 dan Desa Glirejo Lama di Kecamatan Miri Rp1.112.019.000.

“Nilai DD yang menentukan pemerintah pusat. Ada rumus tersendiri untuk menghitung nilai DD tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya