SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dana desa tahap kedua dipastikan molor pencairannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dana desa termin kedua dari pemerintah pusat senilai Rp41 miliar dipastikan molor pencairannya. Rencananya termin ini akan dicairkan di Agustus, namun hingga awal September dana tersebut urung ditransefer ke kas Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keterlambatan ini tidak lepas dari adanya proses verifikasi terhadap laporan petanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan desa ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB). Sedangkan hasil verifikasi itu baru dikirim ke Pemerintah Pusat pada Rabu (7/9/2016).

Sekretaris BPMPKB Gunungkidul Prahasnu Aliaskar mengatakan, pencairan termin kedua baru bisa dilakukan setelah mengirimkan laporan penggunaan anggaran di termin pertama.

“Sudah kita kirim hari ini [kemarin]. Jadi untuk saat ini dananya masih di pusat dan belum ditransfer ke kas daerah,” kata Prahasnu.

Dia pun berharap dengan pengiriman laporan tersebut maka dana desa termin kedua bisa segera dicairkan sehingga bisa langsung disalurkan ke masing-masing desa. Sementara itu, untuk penggunaaan termin pertama sebesar Rp62 miliar banyak digunakan untuk program kegiatan yang dimiliki desa. “Kita tinggal menunggu pencairan sisa dana sekitar Rp42 miliar,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Edy Basuki membenarkan, hingga saat ini dana desa termin kedua belum juga ditransfer ke daerah. “Sampai saat ini belum ada. Kalau memang LPJ sudah diserahkan, jadi tinggal tunggu saja pencairannya,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya