SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa di Kudus diharapkan bisa dicairkan pada akhir Agustus ini.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan 123 desa bisa mencairkan dana desa untuk tahap pertama paling lambat akhir Agustus 2015, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Kudus Sumiyatun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk saat ini, tercatat baru dua desa yang sudah mencairkan, yakni Desa Golantepus [Kecamatan Mejobo] dan Tergo [Kecamatan Dawe],” ujarnya di Kudus, Jumat (21/8/2015).

Sementara desa yang sudah mengajukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan, kata dia, sebanyak 23 desa, sehingga masih ada puluhan desa yang ditunggu pengajuannya.

Agar pencairan dana desa tahap pertama bisa tuntas bulan ini, kata dia, tim percepatan diterjunkan untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta ada tim yang memang mendampingi desa untuk percepatan pencairan.

Berdasarkan arahan Bupati Kudus, lanjut dia, pencairan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp36,178 miliar untuk 123 desa di Kudus diharapkan tahap pertama bisa selesai bulan ini.

Dalam pengajuan pencairan dana desa, lanjut dia, masing-masing desa harus melengkapi semua persyaratan.

Ia mencatat, ada 11 dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa sebagai syarat pencairan dana desa tahap pertama.

Apabila dalam proses verifikasi dinyatakan lengkap, maka desa tersebut bisa mencairkan dana desa untuk tahap pertama.

Berdasarkan ketentuan, pencairan dana desa untuk tahap pertama tahap I pada bulan April 2015 sebesar 40 persen, tahap II bulan Agustus 2015 sebesar 40 persen, dan tahap III bulan Oktober 2015 sebesar 20 persen.

Hanya saja, jadwal pencairan tersebut dipastikan tidak bisa dipenuhi karena Peraturan Pemerintah nomor 22/2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baru turun Mei 2015.

Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, maka rencana anggaran belanja masing-masing desa juga harus menyesuaikan.

Asisten Tata Pradja Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo menambahkan, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, termasuk penyerapan dana desa dibentuk tim percepatan penyerapan anggaran.

“Masing-masing kecamatan diminta melakukan pendampingan dengan harapan pemerintah desa yang belum menyusun APBDes untuk secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Jika dana desa tidak bisa dicairkan, kata dia, pemerintah desa setempat tentu akan menanggung kerugian, mengingat belum ada ketentuannya apakah dana desa yang belum dimanfaatkan bisa digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

Besarnya dana desa yang diterima oleh masing-masing desa, disesuaikan dengan indeks kesulitan geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya