SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana (JIBI/Solopos/Dok)

Dana desa Klaten, Sebagian desa belum menyampaikan LPj dana desa tahap III/2015.

Solopos.com, KLATEN–Sejumlah desa hingga pertengahan Maret belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa tahap III 2015. Pemkab meminta agar penyusunan LPj itu dikebut sebagai salah satu syarat guna pencairan dana desa 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan penggunaan dana desa tahap III 2015 di 391 desa sudah rampung. Sebagian besar dana yang diterima digunakan untuk pembangunan fisik. Hanya, beberapa desa belum menyelesaikan LPj penggunaan dana desa tahap III 2015. “Hanya sebagian kecil yang belum menyelesaikan LPj. Kalau dipersentase kurang dari 20 persen dari total desa di Klaten [391 desa],” kata dia saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten akhir pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Herlambang mengatakan belum rampungnya LPj lantaran dana dari pemerintah pusat baru cair pada akhir 2015. Alhasil, penggunaan dana itu dikebut hingga awal 2016. Ia berharap pemerintah desa segera menyampaikan LPj pada akhir Maret ini.

“Kalau desa belum menyelesaikan LPj penggunaan dana sebelumnya termasuk penyusunan APBDes, tentu pencairan ditahan dulu. Untuk pencairan tahap III pada 2015 dari pemerintah pusat memang di akhir Desember. Sehingga, desa-desa baru melakukan pemanfaatan pada 2016,” kata dia.

Sementara itu, puluhan desa disebut sudah merampungkan penyusunan APBDesa sebagai salah satu syarat pencairan dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Sekitar 30 desa sudah mengajukan permohonan pencairan ADD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Sugeng Hariyadi, menyatakan siap mengawasi penggunaan dana desa 2016. Meski hanya bertugas mengawasi serta mengingatkan, Kejari bakal menindak tegas pemerintah desa yang naka dalam penggunaan dana tersebut. Pengawasan yang dilakukan Kejari melalui tim pengawal pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D).

“Jika desa sudah berulang kali diingiatkan namun tak bisa, ya bisa kami bablaske [teruskan melalui jalur hukum],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya