SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembagian dana

Dana desa Klaten, pemerintah desa diminta mengusulkan satu orang yang akan menjadi pendamping desa.

Solopos.com, KLATEN--Pemerintah desa (pemdes) diminta segera mengusulkan satu nama yang bakal menjadi pendamping desa. Pengusulan itu dimaksudkan membantu pemdes mengelola dana desa yang dicairkan bertahap sejak pertengahan 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapermas Klaten, Sunarno, mengatakan sudah ada surat edaran (SE) ke masing-masing pemdes guna mengusulkan satu nama pendamping yang diambilkan dari mantan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang ada di setiap desa. Sebelumnya, KPMD melakukan pendampingan ke desa saat program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) masih bergulir.

Awalnya, pemdes disarankan mengusulkan nama pendamping maksimal pada 19 Agustus. Namun, hingga pekan ketiga Agustus belum semua pemdes mengusulkan nama pendamping desa. “Kami tidak merekrut sendiri untuk pendamping di setiap desa tanpa usulan dari pemdes. Pengusulan nama pendamping harus dari KPMD memang sudah diatur seperti itu. Sampai saat ini, pemdes di 17 kecamatan yang baru mengajukan nama pendamping desa. Sementara, di sembilan kecamatan belum ada pengajuan,” kata dia, Minggu (30/8/2015).

Pemkab tetap berharap pemdes segera mengusulkan nama pendamping desa. Keberadaan pendamping di setiap desa dinilai penting guna membantu pemdes mengelola dana desa mulai perencanaan hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sunarno tak mengetahui alasan sejumlah pemdes yang belum mengusulkan nama pendamping desa. Dipastikan tak ada paksaan kepada pemdes guna mengusulkan pendamping desa tersebut. “Kalau desa memang merasa tidak perlu ada pendamping, ya tidak masalah. Tetapi, kami tetap berharap masing-masing desa ada pendampingnya,” kata dia.

Soal honor bagi para pendamping desa, pada 2015 ini bakal dibiayai APBD. Masing-masing pendamping di setiap desa direncanakan menerima sekitar Rp750.000/bulan hingga akhir tahun ini. “Memang ada dua pilihan soal honor bagi pendamping di setiap desa. Bisa diambilkan dari dana desa atau APBD. Karena ini masa transisi penerapan aturan, untuk tahap awal honor diambilkan dari APBD,” urai Sunarno yang juga Kepala DPPKAD Klaten.

Lebih lanjut, Sunarno mengatakan pendamping desa yang disiapkan oleh pemerintah pusat hingga kini belum ada kejelasan. Pendamping desa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat yakni koordinator pendamping di setiap tiga desa, terdapat tenaga ahli di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Kepala Desa Gemblegan, Kalikotes, Purwanto, mengatakan sudah mengajukan usulan satu nama pendamping desa. Dari usulan itu, pemdes setempat masih menunggu kesiapan pendamping membantu pemdes mengelola dana desa. “Sejauh ini memang pengelolaan dana desa sudah berjalan. Tetapi, kami masih kesulitan soal kejelasan petunjuk teknis dan pelaksana penggunaan dana itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya