SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Dana desa senilai Rp1 miliar membuat perangkat desa di Sayung, Demak kebingungan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gelontoran dana miliaran rupiah dari pemerintah pusat dan daerah yang langsung dikucurkan ke desa membuat perangkat desa di Demak, Jawa Tengah (Jateng), gagap. Mereka kebingungan mengelola penggunaan anggaran tersebut, apalagi wajib disertai laporan pertanggungjawaban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kultur masyarakat itu kan banyak yang kerja ikhlas, bahkan sering tombok pada saat penggunaan anggaran. Tapi, sekarang kebiasaan itu harus diubah karena laporan pertanggungjawaban secara tertulis itu sangat penting,” kata Camat Sayung, Indriantoro Widodo, Sabtu (13/8/2016).

Dia mengatakan, pembuatan laporan secara administratif menjadi persoalan utama karena terbatasnya pengetahuan. Perangkat desa dituntut mengalokasikan anggaran sesuai program kerja pemerintah daerah. Selain itu, mereka dituntut menguasai aplikasi di komputer.

“Jadi batasan-batasan kegiatan itu harus sesuai dengan petunjuk bupati. Jika kegiatan telah dilaksanakan, dibuat laporan menggunakan software di komputer yang telah disediakan agar memudahkan mereka. Syaratnya perangkat desa juga harus bisa mengoperasikan komputer,” kata Widodo sebagaimana dikutip laman aneka berita Okezone.

Dia menyebutkan, sebanyak 20 desa di Kecamatan Sayung rata-rata mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1 miliar setiap tahun. Dana tersebut dikucurkan dari APBN dan APBD, yang penggunaannya di bawah pengawasan Inspektorat Kabupaten Demak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masyarakat kita masih agak gagap mengola dana sebesar itu. Masih ada ketakutan jika mereka salah menggunakan dana karena ancamannya adalah penjara. Makanya kita bekali mereka dengan motivasi dan pengetahuan tentang penggunaan dana berserta laporannya,” ujarnya di sela acara bimbingan teknis sistem keuangan desa di sebuah hotel di Semarang.

Menurutnya, semula perangkat desa hanya mengelola alokasi dana desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah daerah. Namun, sejak dua tahun terakhir, pemerintah pusat juga mengucurkan dana desa (DD) yang penggunaannya langsung diserahkan kepada masyarakat.

“Mungkin dua tahun ini masih ada permakluman jika ada perbedaan antara laporan dan kegiatan, karena itu tadi masyarakat yang kurang jelI mengumpulkan bukti-bukti transaksi misalnya kuintansi. Maka dari itu, kita latih mereka agar bisa membuat laporan secara benar, anggaran bisa terserap dan tidak ada ancaman dari hukum,” tuturnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya