SOLOPOS.COM - Papan proyek masih terpasang di pinggir jalan sempadan saluran irigasi sekunder DI Bonggo di Dukuh Ngrampak, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Senin (11/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pengecoran jalan selebar 2 meter dan panjang 200 meter di Dukuh Ngarum, di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, memicu kontroversi. Pasalnya, jalan di tepi jaringan irigasi sekunder Daerah Irigasi (DI) Bonggo itu dibangun menggunakan dana desa (DD).

Padahal jalan itu milik provinsi yang artinya anggaran pembangunannya seharusnya dari dana APBD Provinsi Jateng. Nilai proyeknya Rp40 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah seorang warga Ngarum, Agus Prawoto, menilai jalan sempadan sungai itu milik Provinsi Jawa Tengah. Dia mempertanyakan apa boleh DD digunakan untuk membangun aset milik provinsi meskipun sudah ada izinnya. Agus juga mempertanyakan nilai proyek itu karena ketebalan cornya sepertinya tidak sesuai spesifikasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sudah Ada 64.350 Dosis, Silakan Warga Sragen yang Mau Divaksin Pfizer

“Dari warga secara umum mempertanyakan DD untuk membangun jalan itu. Daripada mubazir karena manfaatnya kurang kenapa tidak dialihkan ke lokasi lain yang lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat? Kami meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengoreksi hal tersebut,” katanya.

proyek dana desa sragen
Seorang warga mengukur lebar jalan sempadan jaringan irigasi sekunder DI Bonggo yang dibangun dengan dana desa di Dukuh/Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Senin (11/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Sekretaris Desa Ngarum, Budi Antana, menjelaskan sejak awal proyek pengecoran jalan itu sudah masuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) atas usulan warga. Dia melanjutkan kegiatan pengecoran jalan itu juga sudah dibawa ke musyawarah desa (musdes) yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim.

“Pengecoran jalan itu masuk dalam prioritas pembangunan DD. Yang mengerjakan PKA. Izin ke BPSDA [Balai Pengelola Sumber Daya Air Bengawan Solo]  itu masuk saat proyek dalam proses berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga 6 Desa di Jateng Masuk 50 Desa Wisata Terbaik, 2 Ada di Soloraya

Pemerintah Provinsi sempat mengecek ke lapangan sebelum menerbitkan surat itu. Sepemahaman Budi, jalan itu boleh dimanfaatkan untuk khalayak umum. Dengan sistem keuangan desa [siskeudes] sekarang maka dana itu langsung ditransfer ke toko bangunan dan pelaksana. “Jadi kami di pemerintah desa tidak pegang uang,” jelas Budi.

Budi sempat meminta warga supaya kegiatan itu dialihkan karena khawatir akan muncul masalah di kemudian hari karena ada warga yang belum sependapat. Dia juga mewanti-wanti sebelum membangun sudah dikomunikasikan dengan warga pemilik lahan yang berdekatan.

“Saya melihat memang jalan itu tidak begitu vital. Kami sudah menyampaikan imbauan agar dialihkan. Kami juga memberi kelonggaran waktu untuk mengubah, tetapi pengecoran tetap dilaksanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya