SOLOPOS.COM - Sejumlah peserta dari beberapa desa di Kabupaten Kudus, Jateng mengikuti pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Dana desa di Kabupaten Kudus Jateng dikelola secara online atau dalam jaringan (daring).

Semarangpos.com, KUDUS — Sistem keuangan desa terintegrasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera diberlakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Langkah itu dipilih demi memudahkan pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Guna mempersiapkan personel pengelola sistem keuangan desa terintegrasi secara daring itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus telah melaksanakan pelatihan.Sumber daya manusia dari desa dilatih menerapkan pengelolaan dana desa melalui peranti teknologi informasi.

“Siskeudes di Kudus diberlakukan sejak Agustus 2017 sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan di masing-masing desa bisa dipantau melalui Siskeudes tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Adi Sadhono Murwanto, Selasa (17/10/2017).

Pelaporannya, kata dia, dilakukan secara online setiap kali ada pencairan uang untuk mendanai kegiatan di desa. Hanya saja, lanjut Adi, saat ini beberapa desa masih terkendala dengan keandalan akses Internetnya.

Ia mengakui, perangkat pendukung di masing-masng pemerintah desa, memang memanfaatkan peralatan teknologi informasi yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pembuatan KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). “Persoalan keandalan jaringan Internet, sedang diupayakan agar lebih lancar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pemdes juga sedang mengupayakan kapasitas server atau peladen diperbesar, sehingga pelaporan keuangan pemerintah desa semakin lancar.

Demi memastikan pelaporan melalui Siskeudes tidak ada permasalahan, kata dia, setiap ada pelaporan keuangan yang dianggap mencurigakan, maka akan dilakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan petugas ke lapangan. Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk memastikan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Artinya, jangan sampai ada pelaporan keuangan untuk kegiatan pembangunan, ternyata setelah dilakukan pengecekan fisik kegiatan belum ada,” ujarnya.

Ia mengakui, beberapa kali menerjunkan petugas untuk memantau di lapangan, guna memastikan ada kecocokan antara laporan dengan kegiatan di lapangan. Menurut dia, semua kepala desa di Kabupaten Kudus perlu berkomitmen bersama dalam melaksanakan tugasnya benar-benar sesuai ketentuan.

Apalagi, lanjut dia, penggunaan keuangan desa dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan melalui aplikasi online monitoring system perbendaharaan anggaran negara (OMSPAN). “Setiap periode tertentu, kami harus melaporkan perkembangan penggunaan keuangan desa kepada Kementerian Keurangan melalui aplikasi OMSPAN tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, 123 desa di Kudus benar-benar menggunakan dana desa untuk mendukung pembangunan di desa sesuai aturan, karena setiap pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut tentu bisa berdampak terhadap kelancaran pembangunan di desa. Alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2017 mencapai Rp103,687 miliar, sedangkan ADD Rp106,02 miliar, dana bagi hasil pajak daerah Rp8,24 miliar dan dana bagi hasil retribusi Rp1,95 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya