SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Tak kurang dari 40 orang dimintai keterangan oleh aparat Polres Kudus terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus yang berujung pada pemberhentian kepala desanya.

“Hingga sekarang kami sudah mintai keterangan 40 saksi. Untuk saat ini masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tergo,” kata Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah dilakukan audit, kata dia, BPK baru bisa mengungkap setelah ada tim teknis yang membidangi soal bangunan melakukan pemeriksaan. Terkait hal itu, lanjut dia, Polres Kudus menggandeng tim ahli dari Universitas Negeri Semarang untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang saat ini masih tahap penyidikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Tim ahli dari perguruan tinggi yang belakangan hari moncer namanya terkait plagiasi itu, katanya, sudah melakukan pemeriksaan terkait sejumlah proyek fisik guna mengetahui apakah pengerjaannya sesuai perencanaan atau tidak. Jumlah proyek bangunan fisik yang menjadi sasaran pemeriksaan tim ahli dari Unnes sebanyak sembilan titik.

Saat ini, Polres Kudus masih menunggu hasil laporan dari tim ahli Unnes sebelum nantinya disampaikan kepada BPK untuk diungkap nilai kerugian atas dugaan penyimpangan Dana Desa. Kasus Dana Desa yang berbuntut turunnya surat keputusan bupati Kudus untuk memberhentikan sementara kepala desa Tergo karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran pada tahun 2018.

Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahun 2018. Salah satunya Desa Tergo senilai Rp1,8 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya