SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Dana desa tak maksimal diserap oleh deas yang tak punya banyak kegiatan

Harianjogja.com, BANTUL– Sebanyak 15 sampai 20 desa dari 75 desa di Bantul belum mampu menyerap dana desa secara maksimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disebutkan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Paguyuban Pamong dan Lurah Desa se-DIY (ISMAYA) di Jogja Expo Center, Sabtu (12/3/2016) kebanyakan desa yang belum dapat menyerap dana desa secara maksimal kebanyakan merupakan desa kawasan Bantul barat.

Ketua Paguyuban Ismaya Bibit Rustamta mengatakan sebagian besar desa yang tidak mampu menyerap dana desa tersebut desa-desa yang belum memiliki banyak kegiatan dan kelompok seni.

“Bagi desa yang memiliki banyak kegiatan termasuk kelompok seni dan budaya, penyerapannya dana desa pasti tinggi. Namun sebaliknya desa yang belum banyak memiliki kegiatan pasti tidak mampu menyerap dana dengan maksimal,” kata Bibit.

Bibit menjelaskan, tujuan dan latar belakang dalam Rakerda Ismaya tahun ini yaitu melaksanakan konsolidasi guna merealisasikan desa mandiri di era otonomi daerah.

Dengan demikian desa dapat memperkuat kapasitasnya dengan memberi kemudahan dalam pelayanan publik, membangun sebuah demokrasi kekuatan desa dengan transparansi keuangan supaya bermanfaat bagi masyarakat, dan pengalokasian asuransi, anggaran, serta dana purna tugas bagi pamong desa.

“Harapan kami jelas agar tujuan dan latar belakang tersebut dapat digunakan sebagai rekomendasi bahan pertimbangan untuk penyusunan APBD mendatang,” kata Bibit.

Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono saat membuka Rakerda, untuk memudahkan pamong dan lurah, Pemerintah DIY telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)guna menjembatani lurah dan pamong desa agar tidak kesulitan dalam merealisasikan program bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagi desa.

“Dalam Perpu dijelaskan bagaimana bentuk mekanisme bantuan dana desa untuk memudahkan lelang barang dan jasa serta dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pola pertanggungjawaban anggaran bantuan desa dari APBN serta Dana Keistimewaan (Danais) dijelaskan di situ,” kata Sultan.

Beliau juga menuturkan kemungkinan danais dapat tersalurkan maksimal bagi kabupaten/kota sangat kecil jika tanpa adanya pemecahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dana besar belum dapat terserap maksimal jika SKPD tidak dipecah. Contohnya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) perolehan anggaran maksimal dalam APBD adalah Rp 10 miliar. Dana ini tidak akan habis kalau tidak ada pemecahan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata. Kepala Bagian (Kabag) juga hendaknya dipecah-pecah, dengan tujuan agar dana dapat terserap maksimal,” ujar Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya