SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Dana desa akan diberikan kepada desa untuk meningkatkan pembangunan.

Solopos.com, KLATEN-Pendamping desa yang dijanjikan membantu pemerintah desa (pemdes) mengelola dana desa tak kunjung mendapat kejelasan. Sementara, pencairan dana desa yang dianggarkan melalui APBN tinggal menunggu kesiapan pemerintah desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Sosial dan Budaya (Sosbud) Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Hari Purnomo, mengatakan sesuai rencana pendamping desa diambilkan dari para eks petugas PNPM. “Eks PNPM memiliki tugas pada 2015 untuk menyelesaikan PNPM pedesaan pada 2014. Selain itu, mereka diproyeksikan mendampingi desa mengelola dana desa yang diluncurkan pada 2015. Idealnya teman-teman dengan pengalaman mereka selama ini sudah siap di lapangan,” jelas dia saat ditemui di Kantor Pemkab Sabtu (30/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Hanya, hingga kini belum ada kejelasan terkait nasib para eks petugas PNPM yang diproyeksikan menjadi pendamping desa. Pemkab masih menunggu keputusan dari pusat terkait petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) mengenai tugas mereka.

Selain persoalan juklak dan juknis penugasan, pendaanaan para pendamping desa juga belum ada. Untuk sementara, pendampingan kepada pemdes guna mengelola dana desa dilakukan oleh tim dari satuan kerja terkait yakni Bapermas. “Permasalahan kenapa belum ada mobilisasi karena masih menunggu dari Kemendes soal pendanaan dan perekrutan. Untuk sementara mereka off dulu,” ujar dia.

Terkait gelontoran dana desa, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno, mengatakan pencairan tahap pertama masih menunggu pengajuan syarat pencairan dari masing-masing pemdes. Dana desa untuk Kabupaten Klaten awalnya dialokasikan senilai Rp53 miliar. Namun, dalam perkembangannya dana desa yang digelontor oleh pemerintah pusat untuk Klaten senilai Rp108 miliar. Rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp270 juta.

Sunarno mengatakan dana desa diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dana diberikan sebanyak 40% dari total dana yang digelontor pemerintah pusat. Tahap kedua juga diberikan 40% sementara tahap ketiga diberikan 20%.
Dana untuk pencairan tahap pertama sudah berada di kas daerah dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Soal syarat pencairan, pemerintah desa diharuskan menyerahkan peraturan desa (perdes) tentang APBDes yang mencantumkan penggunaan dana desa.

“Untuk tahap pertama, kalau desa menggunakan perencanaan dengan pagu yang pertama [Rp53 miliar] tidak masalah. Rencana awal memang April dicairkan, tetapi karena masih penyesuaian, pencairan dijadwalkan Mei. Untuk tahap dua dan tiga rencananya pada Agustus dan Oktober mendatang. Sudah ada beberapa desa yang mengajukan syarat pencairan pada tahap pertama,” jelasnya.

Kepala Desa (Kades) Troketon, Sunaryo, mengatakan pemdes di wilayahnya masih menyelesaikan penyusunan Perdes APBDes. Ia menargetkan penyusunan itu rampung pekan ini sehingga dana desa bisa segera termanfaatkan. “Pekan ini kami rencanakan selesai. Karena memang cukup sulit penyusunannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya