SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Anggota DPRD Klaten periode 1999-2004 berjanji akan mengembalikan dana yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi ketentuan perundang-undangan ke kas daerah paling lambat akhir 2012.

Hal itu dikemukakan Bupati Klaten, Sunarna saat ditemui wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, Senin (26/3/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sunarna mengaku sudah menerima tamu dari Ketua Paguyuban Mantan Anggota DPRD Klaten Bhakti Praja, Anang Widayaka belum lama ini. Dalam pertemuan itu, Anang menyampaikan bahwa kalangan anggota DPRD Klaten periode 1999-2004 bersedia mengembalikan pos belanja yang diterimanyaselama lima tahun menjabat sebagai legislator ke kas daerah palinglambat akhir tahun 2012 ini.

“Sebagian anggota DPRD itu sudah meninggal dunia sehingga mereka butuh waktu untuk menyosialisasikan tanggungan pengembalian dana itu kepada ahli warisnya. Mereka berjanji akan mengembalikan, tetapi butuh waktu hingga akhir tahun ini. Pengembalian dana bisa dilakukan dengan sistem angsuran,” kata Sunarna.

Sunarna berharap anggota DPRD periode 1999-2004 itu menepati janjinya untuk mengembalikan dana ke kas daerah. Dia menyayangkan jika masih ada mantan legislator yang membandel yang tidak bersedia mengembalikan dana itu.

“Kalau mereka berdalih merasa tidak berhutang, ya memang tidak berutang. Tetapi, dana itu sudah mereka terima dan dinikmati kendati tidak sesuai aturan perundang-undangan. Apalagi ini sudah menjadi temuan BPK. Kalau sudah dikembalikan, dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” terang Sunarna.

Berdasarkan data yang dihimpun solopos.com, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten sudah menerima pengembalian dana dari tujuh anggota DPRD Klaten selama tiga pekan terakhir. Lima orang di antaranya sudah melunasi pengembalian dana itu. Sementara dua di antaranya menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan melalui angsuran.

Adapun dana yang dikembalikan dari tujuh anggota DPRD 1999/2004 itu senilai sekitar Rp176 juta. Dengan tambahan pengembalian dana dari tujuh orang itu, hingga kini total dana yang belum dikembalikan ke kas daerah tersisa sekitar Rp1,173 miliar.

Sebanyak 19 dari 45 anggota DPRD Klaten periode 1999-2004 sudah melunasi pengembalian dana kepada kas daerah. Sebanyak 22 orang di antaranya belum mengembalikan dana sepeserpun. Sementara empat orang di antaranya sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana melalui angsuran.

Ketua Paguyuban Mantan Anggota DPRD Klaten Bhakti Praja, Anang Widayaka hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak bersedia mengangkat. Sementara saat solopos.com mengirimkan pesan pendek, yang bersangkutan tidak membalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya