SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polresta Solo segera melimpahkan kasus dana Persis 2007 ke instansi perpajakan dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang menyimpulkan tidak ada penyimpangan anggaran.  Demikian ditegaskan Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di kantornya, belum lama ini.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Status penelusuran dana Persis Solo di kepolisian baru sebatas Pulbaket. Dengan demikian, polisi tidak perlu mengeluarkan SP3 dalam kasus ini. “Mestinya, memang akan dilimpahkan ke perpajakan. Karena memang tidak ada penyimpangan. Kami pun sudah tidak dapat menindaklanjuti kasus itu,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan dana Persis tahun 2007 hanya menyangkut perpajakan para pemain yang belum terbayarkan. Dalam hal perpajakan, polisi tidak dapat masuk ke ranah tersebut karena memang sudah ada lembaga yang mengatur secara khusus.

“Kalau ada pelanggaran pidana, kami bisa masuk. Tapi, karena persoalannya perpajakan, ya kami akan limpahkan ke perpajakan. Soal waktunya, kami baru pikirkan hal itu,” katanya.

Sebelumnnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Mochtar Husein memastikan tidak ada penyimpangan anggaran terkait kasus dana bantuan Persis 2007. Kepastian itu sudah diberitahukan ke Polresta Solo jauh-jauh hari.

“Sudah saya berikan keterangan kepada polisi kalau persoalan dana Persis hanya menyangkut perpajakan. Selebihnya, tinggal polisi yang menindaklanjuti,” katanya.

Menurut perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Surakarta (MAKS), Budi Kuswanto tidak mempersoalkan kalau kasus tersebut akhirnya masuk ke ranah perpajakan. Hanya saja, pelapor kasus dugaan tindak pidana bantuan Persis bulan Desember 2009 itu berharap perpajakan dapat menindaklanjuti hasil penelusuran yang dilakukan kepolisian.

“Saat melaporkan, kami tidak spesifik menuding ada korupsi. Tapi, ada tindak pidana di sana. Kalau memang BPKP Jateng mengatakan tidak ada penyimpangan dan hanya persoalan perpajakan, polisi harus segera mempublikasikan dan melimpahkan ke perpajakan,” katanya.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya