SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Dana bantuan di Banyumas terganjal legalitas.  Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan penyaluran dana bantuan sebesar Rp1 miliar untuk panti sosial terganjal legalitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan bahwa penyaluran dana bantuan sebesar Rp1 miliar untuk panti sosial di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, terganjal legalitas sesuai yang ditentukan Kementerian Sosial.

“Saya sudah berkeliling Banyumas dan Cilacap untuk menyalurkan dana aspirasi sebesar Rp1 miliar yang berinduk dari Kementerian Sosial. Namun dari sekian banyak panti sosial, tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Mustaqim kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas seperti dikutip Antara, Selasa (12/5/2015).

Ia mengakui bahwa di Kabupaten Banyumas dan Cilacap terdapat puluhan panti sosial, baik untuk yatim piatu, lanjut usia, dan sebagainya.

Akan tetapi, kata dia, panti-panti sosial itu tidak memiliki legalitas atau persyaratan yang ditentukan Kementerian Sosial seperti surat izin pendirian dan syarat administrasi lainnya.

Menurut dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi panti sosial agar bisa menerima dana bantuan dari Kementerian sosial, yakni telah lama berdiri yang dibuktikan dengan akta pendirian panti sosial.

“Oleh karena itu, dana bantuan tersebut belum bisa diberikan kepada panti sosial. Padahal, dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan penghuni panti sosial,” kata dia yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap).

Terkait hal itu, dia mengharapkan masyarakat khususnya pengasuh panti sosial untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga legalitasnya terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya