SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Dana Bansos DIY bisa dicairkan untuk penerima yang berbadan hukum, yakni memiliki surat keterangan dari instansi terkait

Hariajogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo memastikan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) bisa dicairkan kepada kelompok masyarakat, meski kelompok calon penerima hibah tersebut tidak memiliki badan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepastian itu, ujar Bambang, setelah pihaknya menerima Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (18/8) lalu. SE bernomor  900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Pasal 298 ayat 5 itu disebutkan dana hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (Ormas) yang berbadan hukum. Menurut Bambang, yang dimaksud badan hukum, sesuai penjelasan SK Kemendagri, penerima bansos tidak harus terdaftar ke Notaris atau bahkan sampai ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)

“Badan hukum itu yang paling penting ada surat keterangan terdaftar [SKT] dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, yang ditata oleh Kesbanglinmas,” kata Bambang di DPRD DIY, Jumat (21/8/2015)

Bambang mengatakan, semua kelompok masyarakat calon penerima dana hibah yang sudah tercantum dalam APBD 2015 dan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) segera dicairkan melalui masing-masing dinas. “Tidak ada masalah, tidak usah bingung. Semua hibah bisa dicairkan,” tegas Bambang.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono mengaku tidak akan menunggu lama untuk memberikan hibah kepada 40 kelompok masyarakat yang sudah terdaftar sejak 2014 lalu.

Hibah sebesar Rp5 miliar itu sebagian besar sudah dibelanjakan dalam bentuk barang, lainnya masih dalam proses lelang. “Setelah selesai bantuan ini langsung kami berikan,” ujar Umar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan justru meragukan surat edaran Kemendagri. Menurutnya, SE bukanlah produk hukum, sementara landasan penerima hibah harus berbadan hukum adalah Undang-Undang. Semestinya aturan turunannya adalah peraturan pemerintah (PP).

Dharma mengatakan SE Kemendagri mengatur hal teknis untuk mengakomodasi pemberi hibah supaya tidak dipersoalkan. “Pemberi hibah tidak masalah, lalu bagaimana dengan nasib penerima hibah nantinya?” Tegas Dharma.

Politikus Partai Gerindra ini pun berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan itu dan menunda pemberian hibah sampai keluarnya PP. Ia khawatir akan menjadi temuan hukum bagi penerima hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya