SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kunjungi Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau Kudus. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa digunakan oleh Pemkab Kudus untuk membeli mesin pembuat rokok yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan, silakan digunakan [untuk beli mesin], kan tidak ada masalah," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi KIHT Kudus, seperti dikutip Antara, Sabtu (24/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia juga mendukung bagi setiap daerah untuk membangun KIHT seperti halnya di Kabupaten Kudus karena bisa dijadikan percontohan. Hanya saja, untuk pembangunan laboratorium tar dan nikotinnya tidak perlu diikuti karena cukup beberapa daerah ada satu atau berapa biar nilai ekonomisnya tetap dijaga.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Kudus Penghasil Cukai Terbesar Di Jateng, Bupati Hartopo Berharap Ada Kebijakan Khusus Penggunaan DBHCHT

Gunakan saja anggaran yang sudah ada, dana alokasi umum (DAU) juga ada keleluasaan, bisa dipakai untuk infrastruktur dan lain-lain, jangan hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai karena kebanyakan DAU habisnya untuk itu.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Sunardi, mengakui mesin pembuat rokok yang ada sekarang memang rusak tidak bisa digunakan. Untuk itu, perlu ada usulan untuk pembelian mesin pembuat rokok yang baru agar bisa digunakan oleh para pengusaha rokok di kawasan KIHT.

Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno, mengakui sudah terlanjur mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan. "Saya juga sudah terlanjur memesan pita cukai rokok di Bea Cukai. Dampaknya terkena denda," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya