SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Dana aspirasi DPR menuai pro dan kontra.

Solopos.com, JAKARTA – Dana aspirasi DPR masih menjadi polemik. Juru bicara Partai Demokrat Didi Irawadi mendukung wacana penambahan dana bagi partai politik untuk menghindari penyelewengan akibat minimnya sumber pendaanaan parpol, ketimbang merealisasikan dana aspirasi DPR.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Karena selama ini parpol minim pendanaan sehingga oleh oknum mengambil uang APBN, terlibat penyelewengan kekuasaan. Kita setengah mati menghimpun dana parpol,” kata dia setelah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2015).

Menurut dia di beberapa negara maju dana parpol ditambah untuk meningkatkan kualitas parpol itu sendiri, sementara dana aspirasi ditinggalkan.

Namun yang terpenting dalam pelaksanaannya, dana parpol itu harus dikelola dengan sistem pengawasan transfaran dan publik dapat mengakses pengelolaan dana tersebut.

“Kalau parpol kan berdasarkan kompetisi fair yang penting transparansinya,” kata dia.

Kendati demikian, Demokrat akan melihat terlebih dahulu rumusan seperti apa yang akan diajukan terkait wacana penambahan dana parpol ini.

“Demokrat lihat dulu rumusannya, proteksi dan pengelolaan sistemnya. Saya kira ini niat baik dan kita lihat formulasinya,” kata dia.

“Mengenai berapa besarannya ada ahli nanti yang menilai. Pengelolaan parol itu kan pasti perlu dana kegiatan sehari-hari menggerakan organisasi, biaya dan iklan kampanye,” tambah Didi.

Direktur Indo Barometer M. Qodari melihat ada skema kemungkinan dana aspirasi tidak disetujui oleh pemerintah, tetapi dana partai politik diperbesar. Mengingat keberadaan dana aspirasi menuai banyak kontroversi.

“Dana Parpol diperbesar dan dana aspirasi dihilangkan. Saya lihat lebih baik besarkan dana partai, bicaranya bukan individu tapi partai,” katanya.

Wacana penambahan dana parpol digulirkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena banyaknya korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik akibat minimnya dana yang disalurkan dari negara. Usulan tersebut pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara.

Dana untuk partai politik sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Setiap tahun, partai-partai yang mendapatkan kursi di DPR akan mendapatkan bantuan Rp108 juta dikalikan jumlah suara yang diperoleh pada pemilu terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya