SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dana aspirasi DPR menuai kontroversi karena dinilai rawan dikorupsi.

Solopos.com, JAKARTA – Penambahan dana aspirasi bagi anggota DPR harus jelas kriteria peruntukannya sehingga tidak disalahgunakan. Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Rabu (24/6/2015)

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Kalau kriterianya dan pengawasnnya tidak jelas bisa jadi objekan. Tetapi tentunya harus dengan kriteria yang jelas, cara yang jelas, aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD,” kata Wapres.

JK mengatakan usulan dana aspirasi masih perlu dibicarakan baik bentuknya maupun besarannya.

“Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, pembangunan untuk rakyat,” ujar dia.

Sebelumnya, Wapres menyetujui usulan dana aspirasi oleh DPR dengan syarat jumlahnya sesuai APBN sebagai aspirasi pemerintah dan DPR.

Usulan dana aspirasi masing-masing sebesar Rp20 miliar per anggota DPR itu bisa disetujui, namun masing-masing daerah tidak meminta besaran yang sama.

“Artinya kan daerah berbeda-beda. Tapi intinya, supaya dipahami, semua yang disetujui DPR itu tentu aspirasi DPR kan,” ucap dia.

Pemerintah, ujar JK, segera membahas usulan dari DPR terkait dana aspirasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya