SOLOPOS.COM - Seorang anak tengah bermain skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JOGJA — Surat Edaran Gubernur DI Yogyakarta terkait larangan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro berdampak bagi para pekerja di bidang itu. Banyak pekerja dan pelaku usaha di sektor persewaan skuter listrik yang kini menganggur.

Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan, menjelaskan sejak diterbitkannya SE Gubernur DIY SE No.551/4671, praktis para pemilik persewaan skuter tidak berani beroperasi. Skuter pun diparkir di masing-masing pool milik pelaku usaha yang berada di kawasan Malioboro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena kami menghormati surat edaran yang diterbitkan, sehingga tidak ada yang beroperasi. Selain itu petugas gabungan sering berkeliling di kawasan Malioboro. Sampai saat ini tidak ada skuter yang dibawa petugas karena memang tidak dioperasikan,” katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Bejat! Mahasiswa Cabuli Bocah 12 Tahun Seusai Pulang dari Les di Jogja

Dia menambahkan, kelompok skuter yang berada di paguyubannya berjumlah delapan pelaku usaha dengan jumlah sekitar 150 unit skuter listrik.

Menurutnya skuter tersebut seluruhnya merupakan milik warga sekitar dan semua dikelola warga dengan melibatkan sekitar 100 orang terlibat sebagai pekerjaan harian. Terutama sebagai operator atau penjaga secara bergantian.

Adapun titik operasinya berada di sirip Malioboro. Adapun persewaan berada di sepanjang Jalan Malioboro bukan bagian dari kelompok paguyubannya.

“Sehingga harapan kami ada solusi mungkin boleh beroperasi sekitar sini [sirip Malioboro] dan kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja,” ujarnya.

Adi mengatakan penerbitan SE tersebut diketahui secara tiba-tiba tanpa melalui proses komunikasi dengan para pelaku persewaan. Sebelum SE diterbitkan Pemda DIY, pemilik persewaan sempat dipanggil ke Pemkot Jogja untuk melakukan komunikasi. Namun hanya selang beberapa hari kemudian terbit SE larangan.

Baca Juga: Klitih Masuk Badran Jogja Trending di Twitter, Warganet: Klitih Magang

“Setelah itu praktis kami tidak berani beroperasi dan banyak yang kehilangan pekerjaan,” katanya.

Dalam sehari, kata dia, untuk kategori libur akhir pekan pengguna skuter memang cukup banyak, bahkan khusus di tempatnya bisa memperoleh omzet sekitar Rp2 juta. Skuter listrik itu disewa Rp40.000 per jam dan dibatasi tidak boleh disewa untuk usia anak.

“Skuter listrik ini dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta setiap unitnya, mungkin beberapa persewaan ada yang membeli lewat kredit juga,” ucapnya.

Adapun ide membuat persewaan skuter listrik itu berawal dari adanya wisatawan di Malioboro yang membawa sendiri skuter. Kemudian beberapa orang berinisiatif membuka persewaan dan terus bertambah.

Baca Juga: Cerita Perempuan di Bantul yang Alami Pelecehan Seksual saat Joging

“Di beberapa lokasi ada yang dari luar Jogja juga yang beroperasi. kalau di paguyuban kami hanya khusus warga sekitar Malioboro,” ujarnya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan jawatannya hanya menjalankan fungsinya untuk menegakkan aturan yang ada di SE Gubernur DIY SE No.551/4671 bahwa moda transportasi jenis nonmotor dalam hal ini skuter listrik tidak diperbolehkan.

“Operasi akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, terutama saat akhir pekan,” katanya,

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Otopet Dilarang, Paguyuban: Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya