SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Psychologytoday.com)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini dinilai berpotensi berdampak negatif secara psikologi bagi pasangan pengantin.

Hal tersebut ditambah apabila pernikahan dini didasari oleh situasi kehamilan di luar nikah. Hal tersebut diungkapkan oleh Psikolog RS PKU Muhammadiyah Solo, Moordiningsih, ketika berbincang dengan solopos.com Selasa (28/7/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan kondisi psikologi bagi orang yang menikah dini rawan terjadi hal negatif yang bisa berdampak pada situasi keluarga.

Kemarau, Pendaki Gunung Lawu Jangan Lupa Bawa Air Secukupnya!

Salah satunya adanya depresi pascamelahirkan bagi pasangan yang harus menikah lantaran pihak perempuan hamil terlebih dulu.

“Mungkin ada yang secara finansial sudah mampu. Namun, secara psikologi banyak yang tidak siap. Apalagi jika dalam kondisi yang kehamilan yang tidak diharapkan. Nantinya bisa memicu depresi pascahamil yang berakibat emosi saat mengurus anak, belum siap dalam mendidik anak. Karena meskipun secara fisik sudah matang, tapi mentalnya belum,” jelas dia.

Moordiningsih menyoroti banyaknya kasus dispensasi pernikahan di Karanganyar sebanyak 145 pengajuan dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2020 dan alasan pengajuan didominasi oleh kehamilan di luar nikah.

6 Bulan Ada 145 Dispensasi Nikah di Karanganyar, Mayoritas karena Hamil Duluan

Menurut dia, bagi pasangan yang mengajukan dispensasi menikah harus bisa membuka diri dan belajar agar kondisi psikis bisa menyesuaikan untuk menempuh kehidupan rumah tangga.

“Harus bisa membuka diri untuk belajar. Tapi kebanyakan kasus tidak mau. Kasihan anaknya nanti. Karena orang tua merupakan role model bagi anak. Apalagi di usia emas anak sekitar 1 sampai 5 tahun. Apa yang dilakukan orang tuanya akan ditiru si anak. Jadi jika orang tua sedikit-sedikit melakukan kekerasan kepada anak, ya nanti di kemudian hari anaknya bisa meniru. Itu tidak bagus,” imbuh dia.

Dukungan Keluarga Besar

Moordiningsih menyebut untuk bisa membentuk kondisi psikis pada pasangan yang menikah di bawah umur perlu didukung oleh keluarga besar.

Sehingga dampak negatif akibat belum matangnya psikologi saat pernikahan terjadi bisa diminimalisasikan.

“Penting adanya sikap dan dukungan keluarga besar atau orang tua bersangkutan. Jika suaminya lebih dewasa, bisa membantu support. Tapi kalau suaminya juga masih muda, peran keluarga besar sangat dibutuhkan untuk itu,” terang dia.

Sebelumnya, Plt. Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Suminah, mengatakan jika ada peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan di wilayah setempat.

Bangun Fondasi Cakar Ayam, 5 Pekerja di Kemuning Karanganyar Tertimbun Tanah Longsor

Hal ini lantaran adanya perubahan aturan usia minimal perempuan untuk menikah dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Meskipun begitu, diakui 80 persen alasan pengajuan dispensasi pernikahan akibat kehamilan di luar pernikahan.

“Kebanyakan yang mendominasi adalah alasan perempuannya sudah hamil dulu. Jadi ya mau gak mau kami harus mengizinkannya karena itu untuk kebaikan dan masa depan anaknya nanti,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya