SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Airbus 320-200 milik maskapai penerbangan Airasia (airbus.com)

Dampak pelanggaran Airasia terus bergulir. KPK mulai mendesak Menteri Perhubungan segera menyerahkan hasil invetigasi soal rute penerbangan yang bermasalah.

Solopos.com, JAKARTA — ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mempercepat laporan hasil investigasi inspektorat khusus yang telah dibentuknya untuk menelusuri perizinan penerbangan ilegal maskapai AirAsia QZ-8501 rute Surabaya-Singapura.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Wid?jojanto, setelah KPK mendapat hasil investigasi tersebut, pihaknya dapat menyimpulkan apakah kecelakaan AirAsia QZ-8501 terkait kesalahan administrasi penerbangan atau karena penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin rute.

Bambang Widjojanto menegaskan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan rute AirAsia tersebut oleh penyelenggara negara, maka KPK dapat menyelidikinya. KPK bisa menjerat dengan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami menunggu bahan yang akan dikirimkan Pak Menteri Jonan, yaitu hasil investigasi dari inspektorat khususnya terkait yang selama ini dibicarakan di media, soal perizinan [enerbangan] mungkin,” tutur Bambang Widjojanto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (8/1/2014).

?Bambang Widjojanto menuturkan bahwa pihak KPK sudah berkomunikasi dengan Ignasius Jonan untuk memberikan bantuan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengungkap adanya praktik korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

?”Saya sudah komunikasi dengan Pak Jonan, dalam komunikasi itu disepakati bahwa Pak Jonan akan dibantu dan meminta bantuan KPK,” kata Bambang.

Bambang berjanji bahwa pihak KPK akan menindaklanjuti laporan hasil investigasi dari inspektorat khusus yang dibentuk Jonan setelah KPK menerima laporan tersebut. Namun dia menegaskan KPK hanya dapat menelusuri dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

“Skupnya belum dijelaskan karena bagi KPK bagus untuk menerima dulu hasilnya yang akan dikirim kepada KPK. Kita akan coba nanti untuk menindaklanjutinya,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, jika tidak ada penyalahgunaan kewenangan pada perizinan ilegal maskapai AirAsia tersebut, maka KPK tidak dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi. “Kalau tidak ada penyelenggara negaranya, KPK tidak bisa,” tukas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya