SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (12/7/2019). Esai ini karya Purwoko, dosen dan Ketua Lembaga Pengembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Alamat e-mail penulis adalah purwokopurwo@yahoo.co.id.

Solopos.com, SOLO — Tampaknya pemerintah semakin memanjakan rakyat dengan paket kebijakan ekonomi yang dijalankan sebagai upaya mendongkak pertumbuhan perkenomian nasional, tak terkecuali rakyat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dimanjakan oleh program kredit usaha rakyat (KUR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian No. 13/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah No. 8/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pemerintah memperbaiki skema KUR dan secara gamblang akan menggelontorkan dana Rp120 triliun untuk KUR.

Pemerintah akan memberikan fasilitas kredit kepada individu atau perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yang berlabel UMKM, calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja Indonesia yang purnakerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika dicermati siapa saja penerima KUR, rasanya pemerintah benar-benar berbaik hati karena kriteria penerima KUR benar-benar masyarakat yang membutuhkan sentuhan lembut pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi. Masyarakat yang ingin mengembangkan usaha, masyarakat yang akan menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, yang pulang dari menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja, bahkan keluarganya pun diperbolehkan untuk menikmati KUR.

Apakah memang demikian yang terjadi? Apakah dengan plafon kredit yang mencapai Rp25 juta dengan suku bunga KUR mikro sebesar 9% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara masyarakat benar-benar terbantu?

Apakah justru pemerintah menjerumuskan masyarakat karena KUR tidak termanfaatkan sesuai rencana tetapi malah digunakan untuk kegiatan konsumtif, seperti kredit kendaraan, membeli lat-alat rumah tangga, biaya pesta, bahkan KUR ada yang digunakan untuk membayar utang-utang terdahulu?

KUR yang penyalurannya melalui bank-bank ”pelat merah” tampaknya juga harus dicermati karena ada kecenderungan bank penyalur hanya mengejar target tanpa meneliti lebih detail calon penerima KUR. Ketidaktelitian ini menjadi penyumbang tingkat kemacetan, tetapi ketidaktelitian ini juga menyebabkan penyelewengan arah KUR atau penerima KUR tidak pas sehingga tujuan mendongkrak perekonomian masyarakat tidak tercapai.

Koperasi Harus dalam Kondisi Sehat

Ada upaya menyalurkan KUR melalui lembaga keuangan nonbank, yaitu koperasi, tetapi syarat untuk menjadi penyalur KUR tidaklah mudah. Koperasi yang ingin menjadi penyalur KUR harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain koperasi harus dalam kondisi sehat, mendapat persetujuan dalam rapat anggota tahunan, plafon harus ditentukan berapa maksimal kemampuan koperasi menyalurkan KUR kepada anggota, serta KUR hanya diperbolehkan untuk anggota.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, telah merekomendasikan dua koperasi calon penyalur KUR. Dua koperasi itu adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Jasa (Kospin Jasa) di Pekalongan, Jawa Tengah, dan Koperasi Sido Giri di Pasuruan, Jawa Timur. Apakah dua koperasi itu bisa menjadi warna tersendiri dalam penyaluran KUR? Rasanya kok masih jauh.

Yang lebih menarik dari KUR ini adalah dampak yang dimunculkan terhadap lembaga keuangan nonbank seperti koperasi. Keberadaan koperasi yang sangat familier dengan masyarakat kecil mengalami riak-riak kecil karena masyarakat mulai membandingkan plafon pinjaman dan jasa bunga. Koperasi harus memutar otak untuk menghadapi sepak terjang pemerintah melalui program KUR.

Apakah pemerintah tidak sadar bahwa selama ini yang mencukupi kebutuhan modal usaha masyarakat kecil itu koperasi? Apakah pemerintah lupa bahwa koperasi diidam-idamkan menjadi saka guru perekonomian nasional? Apakah pemerintah lupa koperasilah yang menyelamatkan Indonesia saat krisis ekonomi 1998?

Sebanarnya banyak cacatan positif yang ditorehkan koperasi, tetapi dilupakan begitu saja, bahkan ada kesengajaan meminggirkan koperasi dengan program-program pemerintah melalui KUR. Jika KUR mencakup masyarakat dengan plafon yang sama dengan pinjaman koperasi maka koperasi akan secara pelan-pelan terimpit dan napasnya pun lambat laun hilang. 

Koperasi yang dibangun dengan modal anggota tentu membutuhkan biaya yang lebih tinggi, sehingga jasa pinjaman pun pasti lebih tinggi. Cobalah merenungkan hal ini agar muncul ide cemerlang untuk mendongkrak ekonomi masyarakat tanpa menindih koperasi yang sudah teruji dan terbukti membantu masyarakat memenuhi kebutuhan modal bagi orang-orang pinggiran, nelayan kecil, buruh tani, pedagang kali lima, pedangang sayur, warung kecil, buruh pabrik, dan pekerja lepas harian.  

Dampak positif yang muncul jika KUR disalurkan dengan tepat sesuai dengan filosofi KUR dan aturan pemerintah adalah bergairahnya dunia usaha mikro. Bergeraknya roda ekonomi masyarakat yang dipacu oleh ”bahan bakar” KUR menjadi katalisator tumbuhnya poros ekonomi masyarakat yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Sinergi

Semakin banyak poros ekonomi yang terbentuk akan menyerap tenaga kerja dan mereduksi jumlah pengangguran. Ada bagian masyarakat yang tentu tidak tersentuh oleh KUR dan itu merupakan anggota koperasi yang sampai saat ini setia dan cinta kepada koperasi.

Dengan plafon pinjaman koperasi yang kecil, Rp1 juta-Rp5 juta, anggota bisa menikmati fasilitas pinjaman dengan sistem angsuran yang disesuaikan dengan keinginan anggota. Poros ekonomi memberikan tambahan pendapat bagi masyarakat. Sampai saat ini ada tren kenaikan tingkat kepatuhan anggota koperasi untuk mengangsur pinjaman.

Sudah sewajarnya antara lembaga keuangan bank dan koperasi bersinergi untuk membangun poros-poros ekonomi yang menyemarakkan panggung perekonomian masyarakat. Kerancuan pembagian pasar antara bank dan koperasi sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi karena perilaku konsumen lembaga keuangan tidak dapat diatur secara tegas, karena memang terkait dengan kebutuhan konsumen, yang bisa diatur adalah skema kredit atau pinjaman.

Masyarakat yang membutuhkan modal besar akan memilih skema kredit bank, sedangkan koperasi melayani konsumen atau masyarakat yang membutuhkan pinjaman kecil, yang tidak membutuhkan persyaratan seperti pinjaman di perbankkan. Etika ini yang seharusnya dibangun agar kerancuan dan kesan persaingan antara bank dan koperasi bisa dihilangkan. 

Selama ini koperasi tidak mengalami kesulitan untuk melayani anggota. Koperasi tidak kekurangan anggota walaupun ada KUR. Segmentasi pasar sangat antara bank dan koperasi sangat berbeda, sehingga berapa pun jumlah KUR yang akan disalurkan tidak akan secara signifikan mengurangi jumlah pinjaman yang disalurkan kepada anggota.

Masih banyak masyarakat yang tidak tersentuh oleh bank maupun koperasi. Masyarakat inilah yang menjadi korban ”lintah darat” yang mencengkeram leher masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran koperasi akan menambah  daya cakup lembaga keuangan terhadap masyarakat. Secara filosofis budaya masyarakat koperasi lebih dekat dengan masyarakat kita dibandingkan bank karena masyarakat yang dilayani koperasi adalah keluarga yang berstatus anggota.

Akan ada masalah pelik apabila KUR disalurkan lewat koperasi karena penyaluran KUR diatur pemerintah dengan jasa bunga 9% efektif per tahun, sedangkan di koperasi penyaluran pinjaman jasa bunganya antara 18%-24% efektif per tahun.



Apabila ini dicampuradukkan akan terjadi gesekan antara anggota yang dilayani program KUR dan anggota yang dilayani pinjaman koperasi. Jika kedua jenis anggota itu bertemu dan saling menginformasikan jasa simpanan, akan ada kecemburuan sosial. Jika anggota yang dilayani pinjaman koperasi meminta perlakuan yang sama dengan anggota KUR, keharmonisan anggota akan terusik.

Potensi muncul dampak negatif dengan adanya KUR yang disalurkan koperasi menunut hal ini harus dikaji ulang. Jangan sampai koperasi justru tercerai-berai dengan adanya program penyaluran KUR melalui koperasi. Koperasi biarlah berjalan sesuai dengan khitahnya, tanpa intervensi pemerintah. Biarkan koperasi berjalan dengan guyub rukun, saling membantu, dan gotong royong dengan napas kekeluargaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya