SOLOPOS.COM - Chairul Tanjung (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Menko Perekonomian, Chairul Tanjung (CT), menjamin proyek gas sumur dalam Chevron di Selat Makassar tidak akan dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga penerbitan perpanjangan izin proyek senilai US$12 miliar itu layak dipercepat.

Menko mengaku telah berkonsultasi dengan KPK dan mendapat klarifikasi bahwa salah satu proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) Chevron itu tidak menjadi masalah jika dilanjutkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh karena itu, dia menginstruksikan agar Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mempercepat penerbitan izin proyek yang mandek dalam setahun terakhir.

“Saya meyakinkan teman-teman ESDM dan SKK Migas, kalau tidak ada desain untuk melakukan korupsi atau pelanggaran aturan, itu tidak masalah. Mempercepat proses itu bukan korupsi,” katanya seusai menerima delegasi Chevron, Jumat (30/5/2014) malam.

Sejak SKK Migas dan Kementerian ESDM tersandung kasus korupsi, beberapa proyek migas terkatung-katung. Pejabat instansi bersangkutan gamang menerbitkan izin karena khawatir diciduk KPK jika proyek itu bermasalah.

CT menuturkan proyek IDD penting dilanjutkan karena setidaknya tiga alasan. Pertama, nilai investasinya yang besar di tengah sejumlah kendala internal yang mengganjal masuknya investor.

Kedua, negara akan mendapat penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas sekitar US$9,6 miliar, menurut perhitungan Kementerian ESDM.

Ketiga, proyek dengan potensi produksi 2,3 trillion cubic feet (TCF) itu akan menyumbang lifting gas di Tanah Air saat berproduksi mulai 2016 dan menambah pemenuhan kebutuhan gas domestik. “Berdasarkan tiga hal tadi, kami menganggap proyek ini adalah proyek prioritas,” ujar CT.

Ditanya apakah Chevron meminta insentif fiskal, Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini menjawab salah satu perusahaan energi besar asal Negeri Paman Sam itu tidak meminta fasilitas apa pun. Chevron, kata CT, hanya meminta percepatan proses perizinan.

Proyek IDD Chevron melibatkan sejumlah kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC), yakni Ganal, Rapak, Selat Makassar, dan Muara Bakau, berdasarkan plan of development (PoD) yang disetujui pemerintah pada 2008. PSC Selat Makassar akan berakhir lebih cepat dari yang lain, yakni 2020. Chevron meminta pemerintah memperpanjang masa kontrak dari 2020 ke 2028 untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya