SOLOPOS.COM - Siswa SMPN 1 Turi Sleman melakukan kegiatan susur Sungai Sempor (Instagram/@visitsurakarta).

Solopos.com, SLEMAN -- Tragedi Sempor yang merenggut nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akibat hanyut saat menyusuri Sungai Sempor, menyisakan duka mendalam. Sampai saat ini, masih ada sejumlah siswa yang mengalami trauma.

Ketua Ikatan Psikologis Klinis DIY, Siti Urbayatun, turun tangan mendampingi siswa yang selamat dari tragedi maut di Sungai Sempor itu. Dalam melakukan pendampingan psikologis tersebut, Siti Urbayatun menemukan ada enam siswi yang mengalami gejala psikolis intens.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Ini mempengaruhi psikologi siswa, apa ada gejala akibat dari kejadian. Gejala itu tanda-tandanya orang yang mengalami gejala psikis. Seperti teriak histeris dan lain-lain," ujar Siti Urbayatun dilansir Liputan6.com, Senin (24/2/2020).

Marcell & Ardhito Siap Hangatkan Mangkunegaran Jazz Festival, Catat Tanggalnya

Tak hanya siswa, tim psikologis juga akan memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban. Bahkan, pihaknya telah mengunjungi kediaman para korban insiden susur Sungai Sempor yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Posko Psikologi Kejadian Siswa SMPN 1 Turi, Oneng Nawaningrum, membenarkan adanya enam siswi yang mengalami gejala gangguan psikologis tersebut.

6.000 RTLH di Sukoharjo Belum Direhab, Bisakah Kelar Tahun 2021?

"Dari enam siswa yang di posko di SMPN 1 Turi, empat masih di posko dan yang dua sudah di rumah. Masa pemulihan," terang Oneng.

Seperti diketahui, insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman dalam kegiatan menyusuri Sungai Sempor, Turi, Sleman itu menyeret seorang pembina pramuka berinisial IYA yang terancam hukuman lima tahun penjara. Dia dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain dalam bahaya hingga meninggal dunia.

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," beber Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto sebagaimana diinformasikan Detik.com, Senin.

Pembebasan Lahan untuk Bendungan Jlantah Karanganyar Berlanjut Tahun Ini

Aparat berwajib menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya