SOLOPOS.COM - Warga terdampak PHK mengantre di kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Kamis (9/4/2020). Istimewa/Disdagnakerkop Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 44 buruh Karanganyar terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan 1.415 buruh lainnya dirumahkan akibat dampak wabah Covid-19.

Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Dinsa Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar hingga Kamis (9/4/2020). Laporan diperoleh dari perusahaan maupun dari buruh terkena PHK yang secara aktif melaporkan diri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para buruh itu datang sendiri ke Posko Kartu Prakerja di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com hingga pukul 11.50 WIB, Kamis, buruh yang terkena PHK dampak wabah Covid-19 Karanganyar berdatangan ke Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar agar mendapatkan kartu prakerja.

Satpol PP Solo Razia 6 Warung Makan Terkait Social Distancing, Tikar dan Kursi Disita

Sejauh ini ada enam perusahaan yang melapor dengan jumlah total buruh yang kena PHK sebanyak empat orang. Sedangkan jumlah buruh yang dirumahkan berdasar laporan enam perusahaan itu ada 1.414 orang.

Jumlah buruh kena PHK yang inisiatif melapor ada 40 orang. Selain itu ada satu orang karyawan dirumahnya yang melapor secara mandiri.

Surat Keterangan

Buruh yang melapor secara mandiri wajib membawa surat keterangan PHK dari perusahaan dan KTP. Sedangkan buruh yang dirumahkan bisa meminta surat keterangan cap basah bahwa mereka telah dirumahkan dari perusahaan.

"Data ini baru yang melaporkan secara mandiri melalui posko yang sudah kami buat ini,” ucap Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Sri Wibowo, kepada Solopos.com, Kamis.

40 Pasien Positif Corona Meninggal Sehari, Lonjakan Tertinggi Indonesia

Plt Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, menjelaskan perkembangan laporan dari perusahaan terkait karyawan yang dirumahkan maupun PHK karena dampak wabah Covid-19 belum signifikan.

Dia mengimbau perusahaan lebih kooperatif agar karyawan terdampak tidak kehabisan jatah kartu prakerja untuk Jawa Tengah yang kuotanya terbatas.

“Kami sudah bergerak cepat agar banyak perusahaan yang segera melaporkan karyawan terdampak. Tapi hingga saat ini baru enam perusahaan yang melapor,” beber dia.

Ada Gejala Pneumonia, Jasad Warga Teloyo Klaten Ditangani Sesuai Protokol Pemakaman Covid-19

Karena itulah, Martadi kemudian membuka posko dan menyurati camat agar diteruskan kades lalu diberitahukan kepada warga yang terdampak PHK untuk lapor secara mandiri.

Bekerja Di Luar Kota

Menurutnya, tak hanya karyawan yang bekerja di perusahaan Karanganyar yang didata. Pendataan juga termasuk warga domisili Karanganyar yang bekerja di luar kota.

“Kami sudah konsultasi dan semua warga asal KTP Karanganyar bisa kami data meskipun mereka di-PHK oleh perusahaan di luar Karanganyar. Intinya yang penting membawa bukti PHK resmi atau dirumahkan dan kartu identitas,” imbuh dia.

Sepulang dari Solo, Mahasiswa Asal Bengkulu Batuk-batuk & Diisolasi di Asrama Haji Jogja

Salah satu warga Mojogedang, Karanganyar, yang kena PHK sebagai dampak wabah Covid-19, Alfina Mardiyanti, 20, mengaku baru di-PHK pada Senin (6/4/2020).

Perusahaan tempatnya bekerja terpaksa memutuskan kontrak kerja lantaran usahanya terdampak wabah Covid-19. “Setelah tahu ada edaran ini saya langsung melapor agar dapat kartu prakerja. Harapan saya bisa membantu untuk mendapatkan pekerjaan lagi,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya