SOLOPOS.COM - Seorang pegawai Pengadilan Agama Klaten melihat papan pengumuman di depan kantor pengadilan setempat, Jumat (3/4/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Agama di Klaten terpaksa menunda jadwal puluhan sidang cerai sejak akhir Maret lalu hingga 13 April mendatang karena dampak wabah corona.

Penundaaan persidangan dilakukan guna mencegah persebaran virus corona. Tak hanya menunda persidangan, Pengadilan Agama Klaten juga menghentikan pelayanan pendaftaran perkara cerai baru sampai 24 April 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Pengadilan Agama Klaten, Wardoyo, mengatakan sudah menyosialisasikan ihwal penundaan sidang tersebut kepada warga dalam beberapa waktu terakhir.

Ingat! Hasil Rapid Test Positif Belum Tentu Pasien Terpapar Covid-19

Informasi penundaan sidang sudah disampaikan sejak dua pekan terakhir Maret 2020. “Saat ini, persidangan di PA Klaten ditunda terlebih dahulu. Di samping itu, situasi di Klaten juga sudah berstatus kejadian luar biasa [KLB],” jelas Wardoyo saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (3/4/2020).

Sebagai dampak wabah virus corona, Pengadilan Agama di Klaten mengurangi jam kerja di kantor, yakni pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Ini berbeda dengan kondisi normal, yakni pukul 08.00 WIB-16.30 WIB kecuali Jumat sampai pukul 16.00 WIB.

Wardoyo mengatakan Pengadilan Agama Klaten akan mulai mengagendakan persidangan Senin (13/4/2020) mendatang. Sesuai rencana, persidangan tersebut dilakukan secara terbatas.

Dampak Wabah Corona Sukoharjo: 1 Hotel Tutup Sementara, Lainnya Rumahkan Karyawan

Selain majelis hakim, petugas hanya mempersilakan pihak-pihak terkait untuk masuk di ruang sidang. Di ruang tunggu, petugas PA Klaten menerapkan jarak antarpengunjung satu dengan yang lain.

Petugas Pengadilan Agama Klaten juga menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun guna menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan pengadilan. Hal ini sebagai supaya menekan dampak wabah corona di Klaten.

30-40 Sidang Per Hari

Para pegawai PA Klaten pun juga diwajibkan mengenakan masker selama memberikan pelayanan ke masyarakat.

Pemudik Marah-Marah Saat Pendataan, Wali Kota: Kalau Tak Mau Diatur Jangan Pulang ke Solo!

“Persidangan di sini beda dengan Pengadilan Negeri yang dapat menyelenggarakan sidang dengan video conference [vidcon]. Vidcon belum begitu familier. Nantinya, khusus agenda sidang pemeriksaan saksi dilakukan seperti biasa,” katanya.

Wardoyo mengatakan dalam kondisi normal sebelum terkena dampak wabah corona, Pengadilan Agama Klaten rata-rata menggelar 30-40 sidang per hari.

Berdasarkan papan pengumuman di depan pintu Pengadilan Agama Klaten disebutkan penundaan  sidang dilakukan sejak kurun waktu 30 Maret 2020-23 April 2020.

Update Corona Indonesia 5 April 2020: Terkonfirmasi Positif 2.273 Orang, Jateng Tidak Ada Tambahan

Sidang di PA Klaten tersebut ditunda hingga kurun waktu 13 April 2020-30 April 2020. Upaya lain yang dilakukan guna menekan dampak wabah corona di Klaten, yakni memberikan pelayanan secara terbatas terkait pengambilan salinan keputusan dan akta cerai.

Pelayanan dilakukan di hari kerja mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. “PA Klaten juga tidak melayani pendaftaran perkara masuk baru sampai 24 April 2020. Kecuali pendaftaran melalui e-Court,”  kata Ketua PA Klaten, Nurwathon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya