SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, KLATEN -- Ratusan buruh di Kabupaten Klaten kena pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan akibat dampak pandemi corona.

Selain itu, ratusan buruh lainnya terkena pembatasan kegiatan kerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan dinas mendata laporan itu dari 32 perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil pendataan, ada sekitar empat perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja mereka. Jumlah total pekerja yang terkena PHK sebanyak 411 orang hingga Sabtu (4/4/2020).

Dari jumlah itu, ada satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Klaten yang melakukan PHK dalam jumlah banyak yakni 335 buruh.

Ekspedisi Mudik 2024

Sumbangan 50.000 Alat Tes Covid-19 dari Korsel Mendarat di Indonesia

“Salah satu penyebab karena memang perusahaan itu full ekspor. Produk mereka tidak bisa masuk karena negara tujuan juga terdampak Covid-19,” kata Slamet kepada Solopos.com, Sabtu.

Selain ratusan pekerja yang terkena PHK, Disperinaker Klaten mencatat ada 25 pekerja yang dirumahkan. Selain itu, ada 700 pekerja yang terkena pembatasan kegiatan kerja.

“Ada salah satu perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan kerja. Jadi 700 pekerja itu tidak masuk kerja dari 1 April sampai 19 April dan 20 April baru masuk lagi,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan Dispernaker bakal mengawal para buruh di Klaten yang kena PHK atau dirumahkan agar tetap mendapatkan hak-hak mereka.

Hasil Tes Swab Negatif, Bayi Positif Corona Asal Wates Sembuh

“Hak tetap mengacu pada Permenaker atau SE Menaker. Hak bagi mereka terkena PHK harus dipenuhi. Untuk yang dirumahkan atau buruh yang terkena pembatasan kerja semestinya tetap mendapatkan upah. Upah itu disesuaikan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan,” kata dia.

Slamet menjelaskan buruh yang terdampak PHK dan dirumahkan akibat pandemi wabah virus corona juga diusulkan agar masuk sasaran program kartu Prakerja.

Buruh Dipecat Dibantu Cari Pekerjaan Baru

Selain itu, Disperinaker Klaten juga mengupayakan agar para buruh yang terkena PHK itu segera mendapatkan pekerjaan baru pada perusahaan lainnya tergantung kompetensi dan minat mereka. "Sementara ini ada satu perusahaan garmen yang siap menampung,” jelas Slamet.

KLB Corona Solo Belum Dicabut, Rudy Imbau Warga Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Selain berdampak pada perusahaan besar, Slamet mengatakan pandemi corona juga menyebabkan 77 industri kecil menengah (IKM) tak beroperasi.

“Kebanyakan bergerak di bidang makanan olahan. Ada yang modalnya habis ada yang produknya tidak terjual. IKM ini juga kami laporkan ke pemerintah pusat,” jelas dia.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan sudah ada aduan yang diterima SPSI terkait karyawan yang dirumahkan. Dia mencontohkan ada satu perusahaan yang merumahkan 100 karyawan.

Terinsiprasi Wali Kota Solo, Musisi Campursari Mr Jepank Bikin Lagu Do Manuto

“Kami bersama tripartit akan mengecek aduan-aduan yang kami terima pekan depan,” jelas dia.

Sukadi meminta agar hak-hak buruh yang terkena PHK atau dirumahkan di Klaten harus tetap dipenuhi perusahaan. Dia juga meminta pmerintah konsekuen menegakkan aturan sesuai ketentuan yang diberlakukan termasuk untuk hak-hak pekerja yang tertimpa musibah.

"Di sisi lain, kami akan perjuangkan agar pekerja yang tertimpa musibah diberikan kartu Parkerja sebagai jaminan mereka kedepan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya