SOLOPOS.COM - Petugas Damkar Klaten saat memusnahkan sarang tawon di Dalangan, Kecamatan Tulung, Selasa (4/1/2022) malam. (Istimewa/Dokumentasi Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Klaten melakukan empat kali operasi tangkap tawon (OTT) pada Selasa (4/1/2022) malam, salah satunya di Ngawonggo, RT 016/RW 008, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper.

Damkar Klaten mendapatkan informasi bahwa tawon yang bersarang di pohon sawo itu telah menyengat dua warga setempat. Bahkan, satu di antara sempat menjalani rawat jalan dari rumah sakit (RS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sarang tawon yang dimusnahkan Damkar Klaten itu menggantung di pohon sawo yang berada di pekarangan milik Adib, warga Ngawonggo RT 016/RW 008, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper.

Baca Juga : Duh, Mobil Listrik Wisata Solo Berpotensi Langgar Aturan, Ini Alasannya

Penanganan sarang tawon berlangsung selama hampir 1,5 jam mulai pukul 18.25 WIB hingga 19.45 WIB. Lokasi sarang tawon berada di pohon sawo dengan ketinggian kurang lebih dua meter.

Dua warga setempat sempat tersengat tawon yang membuat sarang di pohon sawo. Mereka, Miyatun, 35, tersengat di wajah dan tangan. Miyatun sempat menjalani rawat jalan dari Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Pedan.

Warga Ngawonggo lainnya yang tersengat tawon, yakni Adib, 27. Yang bersangkutan terkena satu sengatan. “Diameter sarang tawon kurang lebih 60 sentimeter [tawon jenis vespa affinis],” kata Kepala Seksi (Kasi) Damkar Satpol PP Klaten, Sumino, kepada Solopos, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : Walah, Dishub Solo Disomasi Gara-Gara Perilaku Sopir Bus BST

Selain memusnahkan sarang tawon di Ngawonggo, Kecamatan Ceper, lanjut Sumino, tim Damkar Klaten juga memusnahkan sarang tawon di rumah Sri Sumiyati, warga Kajen RT 003/RW 001, Desa Dalangan, Kecamatan Tulung, Selasa (4/1/2022) pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Di lokasi itu, tim Damkar memusnahkan sarang tawon berdiameter 60 cm. “Tim Damkar Klaten juga memusnahkan sarang tawon di Jeblogan, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo. Di lokasi ini ada dua sarang tawon yang dimusnahkan. Kedua tawon berada di pohon di pekarangan warga. Diameter 30 cm dan 15 cm,” jelasnya.

Baca Juga : Jasad Pria Simo Boyolali Ditemukan di Gorong-Gorong, Diduga Bunuh Diri

Damkar Satpol PP Klaten tak hanya melayani pemadaman kebakaran. Damkar Satpol PP Klaten juga sering menangani pemusnahan sarang tawon jenis vespa affinis di Klaten. Selama tahun 2021, Damkar Satpol PP Klaten telah memusnahkan sarang tawon vespa affinis sebanyak 110 kali.

“Di tahun 2021, ada juga kegiatan pelepasan cincin dan anting 29 kali, penanganan ular dan satwa 58 kali, penanganan kera dua kali. Lalu penanganan korban kecelakaan air dua kali, penanganan tumpahan oli di jalan dua kali. Ada juga penanganan reklame membahayakan tiga kali, kecelakaan di jalan dua kali, dan pohon tumbang lima kali.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya