SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi jembatan timbang (JIBI/Solopos/dok)

Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubungan mencatat banyaknya pelanggaran yang dilakukan truk tronton

Harianjogja.com, JOGJA- Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubungan mencatat banyaknya pelanggaran yang dilakukan truk tronton pengangkut berbagai jenis barang yang melintasi jembatan timbang di DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sehari ratusan kendaraan yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran mulai dari administrasi, muatan hingga modifikasi dimensi truk.

Jembatan timbang awalnya dikelola oleh Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan DIY. Namun per Februari 2017 lalu, diambilalih Kementrian Perhubungan sebagai tindaklanjut dari UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah.

Koordinator UPPKB Wilayah DIY Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Sigit Saryanto menjelaskan, pasca pengalihan dari Pemda DIY ke pusat, pihaknya segera mengoperasikan kembali jembatan timbang di wilayah DIY, terutama yang di Kulwaru, Wates, Kulonprogo. Saat ini masih dalam pendataan, sosialisasi pelaksanaan pengawasan di bawah Kementrian Perhubungan.

“Setelah rehabilitasi prasaran jembatan timbang yang lainnya, kami akan operasikan secara penuh,” ungkapnya, Minggu (11/6/2017).

Dari hasil pemantauan itu, Sigit mengakui jumlah pelanggaran truk lebih didominasi pada kelebihan muatan. Jumlah pelanggar dalam sepekan di Jembatan Timbang Kulwaru saja misalnya, mencapai 1.366 pelanggaran dari total lintas harian rata-rata (LHR) angkutan barang selama sepekan sebanyak 5.635 kendaraan.

Pelanggaran didominasi kelebihan muatan yang mencapai 709 kendaraan, pelanggaran modifikasi bak truk agar mampu memuat barang lebih banyak tercatat 349 kendaraan dan 118 truk yang tidak dilengkapi dengan surat ekspedisi. Parahnya, dalam pemantauan selama sepekan itu masih ditemukan 11 kendaraan yang tidak layak jalan, namun nekat mengangkut barang dalam jumlah besar.

“Kemudian ada 120 kendaraan yang masuk kategori jenis pelanggaran tata cara muat yang tidak sesuai. Jadi jika dirata-rata pelanggaran per harinya di atas 100 kendaraan untuk Jembatan Kulwaru saja,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, untuk kendaraan yang tidak laik jalan pihaknya terpaksa menahan mereka untuk tidak melanjutkan perjalanan. Mereka diminta melakukan perbaikan lebih dahulu sampai kondisi kendaraan benar-benar layak jalan dengan tujuan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun jenis pelanggaran lain, untuk sementara hanya diberikan peringatan serta dilakukan sosialisasi.

“Sementara kami peringatkan dulu, tetapi yang tidak laik jalan ya tetap kami tunda perjalanannya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya