SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar telematika, Roy Suryo, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam, setelah menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian terkait meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Penahanan itu dilakukan setelah Menteri Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjalani pemeriksaan kali ketiga, Jumat sejak pukul 13.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo, laki-laki usia 52 tahun, sebagai tersangka ujaran kebencian mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari breaking news MetroTV.

Sebelum menahan Roy Suryo, ujar Kabid Humas, polisi telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya menunjukkan politikus asal Jogja itu dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Kemarin Dilindungi LPSK, Hari Ini Roy Suryo Malah Jadi Tersangka

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Zulpan.

Zulpan menandaskan, penahanan terhadap Roy Suryo menunjukkan polisi profesional memproses setiap laporan kejahatan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah komitmen Polda Metro Jaya yang tidak membedakan hukum, semua sama di mata hukum. Tentunya dengan kejadian ini kita ambil hikmah dan pesan kepada masyarakat agar ketika bermedsos kita memperhitungkan apabila unggahan kita mengakibatkan pelanggaran hukum. Bukan berarti membatasi medsos, yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja seperi yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Menpora Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Sebelumnya Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan yakni pada 22 Juli dan 26 Juli.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Eks Menpora Roy Suryo Dalam Perlindungan LPSK, Diteror Siapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya