SOLOPOS.COM - Ilustrasi bercinta. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Kegiatan bercinta atau berhubungan badan yang dilakukan pasangan suami-istri memiliki beragam gaya dan kemungkinan dilakukan dalam keadaan telanjang alias tanpa pakaian.

Namun di dalam Islam, ada sebagian golongan yang memercayai bahwa hubungan suami-istri sebaiknya tidak dilakukan dalam keadaan telanjang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Walid bin Qosim Al Hamadani, telah menceritakan kepada Al Ahwash bin Hakim dari bapaknya dan Rosyid bin Sa’ad dan Abdul A’la bin Adi dari ‘Utbah bin Abdus Sulami secara marfu‘, “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah menggunakan kain penutup, dan janganlah keduanya telanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai”.

Namun dikutip dari laman Muslimah.or.id, hadis tersebut tergolong sebagai hadis lemah. Di sisi lain, memakai kain penutup saat pasangan suami-istri bericinta dianggap sebagai adab, terlepas dari gaya bercinta.

Baca Juga: Manfaat Tidur Berpelukan dengan Pasangan

Laman Lanudi.or.id, yang dikelola Yayasan Dakwah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah, menyebut telanjang saat berhubungan badan antara suami-istri adalah makruh tanzih atau perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab.

“Apabila salah seorang di antara kalian hendak mendatangi istrinya—artinya berkeinginan menggauli istri halalnya—maka pakailah penutup, artinya disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya. Yang terkena khithab atau perintah menutup dirinya adalah suami, bukan istri, karena biasanya saat menjalani senggama suami di atas, saat yang di atas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang di bawah juga tertutup,” begitu penjelasan Syekh Abd Ro’uf al-Munaawi seperti dikutip Lanudi.or.id.

Baca Juga: Gaya Bercinta 21, Variasi Posisi yang Patut Dicoba dengan Pasangan

Dikhawatirkan, saat asyik dengan gaya bercinta dan telanjang, maka hilang pula rasa malu terhadap Allah SWT. Tindakan menutup ini juga menghindarkan malaikat pergi dan mendatangkan setan.

Namun, hadis larangan telanjang saat bercinta sudah dinyatakan lemah oleh Muslimah.or.id. Di sisi lain, jika pasangan suami-istri berhubungan badan telanjang saat ada orang lain yang melihat aurat mereka, maka hukumnya sudah pasti haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya