SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p></p><p><strong>Solopos.com, SOLO&mdash;</strong>Di samping itu, Satpol PP meminta pengurus Rukun Tetangga (RT) melaporkan tempat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180913/490/939526/4-indekos-ilegal-sukoharjo-dirazia-15-pasangan-terciduk" title="4 Indekos Ilegal Sukoharjo Dirazia, 15 Pasangan Terciduk">indekos</a> campur di wilayah mereka ke Pemkot. Satpol PP kerap kecolongan banyaknya tempat indekos <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912721/pemkot-solo-tutup-paksa-3-tempat-indekos-campuran" title="Pemkot Solo Tutup Paksa 3 Tempat Indekos Campuran">campur</a>.</p><p>Merujuk Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, pemilik indekos wajib memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan tidak dalam satuan bangunan.</p><p>&ldquo;Aturannya jelas, penghuni laki-laki dan perempuan harus dipisahkan,&rdquo; kata Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).</p><p>Arif banyak menemukan tempat indekos campur di Kota Bengawan. Razia tempat indekos oleh Pemkot belum mampu menghilangkan praktik tersebut. Dia menilai penting pelaporan RT mengenai tempat indekos campur di wilayah mereka. Selama ini RT tidak melaporkan hal tersebut.</p><p>&ldquo;Jadi kami sulit memantau satu per satu. Kami minta RT aktif melaporkan jika ada tempat indekos campur ke Satpol PP,&rdquo; kata Arif.</p><p>Arif meminta pengurus RT/RW proaktif melaporkan data tempat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom" title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom">indekos</a> baru. Utamanya, tempat tinggal yang beralih fungsi menjadi usaha pemondokan. Hal ini terkait dengan penegakan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Setiap usaha pemondokan baik yang dimiliki perorangan maupun badan wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sejauh ini, Satpol PP menertibkan belasan tempat indekos campur. Pihaknya meminta pemilik rumah untuk tidak menyediakan tempat pemondokan campur. Satpol PP memberikan batas waktu maksimal enam bulan bagi para pemilik tempat indekos untuk mematuhi aturan tersebut. Toleransi ini diberikan bagi pemilik tempat indekos untuk menyelesaikan masa kontrak dengan para penghuni.</p><p>&ldquo;Kalau tidak dipatuhi, kami akan tingkatkan ke penyidikan dan proses secara hukum sesuai dengan Perda Pemondokan,&rdquo; kata Arif.&nbsp;</p><p>Arif memastikan razia terus dilakukan. Sasarannya tempat indekos se-Kota Solo terutama yang berpenghuni campur maupun tempat indekos yang kerap dijadikan tempat mesum. Arif tak memungkiri rumah indekos campur rawan dijadikan lokasi mesum pasangan tak resmi. Pihaknya memetakan sejumlah lokasi indekos yang kerap dikeluhkan masyarakat. Namun, Arif tak memerincinya. &ldquo;Kami tidak mungkin membeberkan di media massa. Nanti kalau dibeberkan mana saja lokasinya, namanya bukan lagi razia. Karena sudah bocor ke mana-mana,&rdquo; katanya.</p><p>Ketua RT 003/RW 003, Karangasem, Laweyan, Arsad, menanggapi positif permintaan Satpol PP agar melaporkan rumah indekos campur. Pemerintah Kelurahan juga menyosialisasikan aturan itu belum lama ini. Dia juga menyosialisasikan kepada warga agar ikut memantau. "Karena enggak mungkin saya cek warga satu per satu. Di sini [RT 003] warga rukun, guyub, spontanitas kalau terjadi apa-apa. Karena kami ikut menjaga lingkungan sekitar sini," katanya, Rabu malam.</p><p>Di daerahnya ada 3-4 rumah indekos. Pemilik satu rumah indekos belum melapor karena tinggal di Klaten. Dia pernah menegur penghuni tempat indekos yang <em>ngeyel </em>enggan menyerahkan fotokopi KTP.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya