SOLOPOS.COM - Satpol PP Pemkot Surabaya menindak pelanggar prokes pencegahan penyebaran Covid-19. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sanski administratif dan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hasilnya, dalam tempo dua bulan, 11 Januari-2 Maret 2021, pemkot menerima pemasukan dari denda yang nilanya mencapai Rp887.550.000.

Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, jumlah tersebut didapat dari 10.215 pelanggar prokes. Para pelanggar mendapati sanksi berupa penyitaan KTP dan denda administratif sebesar Rp150.000. "Sudah bayar Rp887.550.000 dan yang belum bayar Rp 644.550.000," kata pria yang akrab disapa Febri itu, Selasa (9/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain kepada perorangan, penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PPKM juga dilakukan pada pelaku usaha. Pada periode yang sama, terdapat 144 tempat usaha (yang belum diizinkan beroperasi).

Baca juga: Gara-Gara Saluran Air Tersumbat, Puluhan Rumah di Madiun Kebanjiran

Sanksi yang diterima para pelaku usaha yaitu penyitaan kartu identitas (KTP) penanggung jawab. Kemudian denda administratif, untuk Usaha Mikro Rp500.000, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, usaha besar Rp 25 juta. "Sudah bayar Rp34 juta dan yang belum bayar Rp38 juta," ujarnya.

Sementara jenis pelanggaran ada lima kategori. Yakni tidak memakai masker sebanyak 9.413, berkerumun 1.615, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan 87, pelanggaran jam operasional 178 dan tempat makan lebih dari 50% ada 38.

"Total jumlah perolehan denda administrasi periode 4 Januari sampai dengan 2 Maret 2021 Rp 1.592.150.000," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya