SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

BOYOLALI-Anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari menuding pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2012 telah dikondisikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Boyolali. Pengondisian ini yakni DAK 2012 dilaksanakan tidak swakelola namun, disubkontrakkan kepada pihak ketiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Thontowi mengungkapkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no56/2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2012 untuk SD/SDLB serta Permendikbud no57/2011 tentang petunjuk teknis penggunanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2012 untuk pendidikan SMP/SMPLB menyatakan, pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas rusak beserta perabotnya dan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya dilaksanakan secara swakelola. Yakni, melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Managemen Berbasis Sekolah (MBS).

“Jika hal ini tidak dilaksanakan, tentunya menyalahi aturan perundangan. Saya khawatir jika nantinya ada masalah,” tuturnya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Boyolali, Senin (11/6/2012).

Menurutnya, kepala sekolah yang akan menjadi korban karena posisinya sebagai penanggungjawab pelaksanakaan DAK. Ia meminta Bupati Boyolali untuk menegur Kepala Dikpora terkait hal ini.

“Pada tahun anggaran 2012 terdapat DAK pendidikan sebesar Rp15,8miliar. Yang harus diswakelolakan sekitar Rp13,5miliar,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pada Peraturan Presiden no 54/2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam pelaksanaan swakelola dalam konteks DAK pendidikan semestinya pelaksanaannya dikategorikan menjadi dua. Pertama, dilaksanakan swakelola bagi sekolah swasta dan kedua, bagi sekolah negeri dalam hal-hal tertentu seperti pengadaan bahan dilaksanakan Dikpora.

Ia memaparkan, Komisi IV DPRD Boyolai harus memanggil Dikpora terkait pelaksanaan DAK ini. “Pengawasan langsung dengan meninjau ke sekolah-sekolah harus dilakukan. Jika kunjungan ke luar daerah saja sangat rajin tetapi ke daerah sendiri tidak mau,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dikpora Boyolali, Drajatno mengatakan, pengondisian supaya DAK pendidikan tidak secara swakelola dan disubkontrakkan ke pihak ketiga tidak benar adanya. Ia menegaskan, aturan terkait swakelola sangat jelas dan telah disesuaikan dengan yang ada di lapangan.

Namun, untuk beberapa sekolah yang belum mampu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan belum mengantongi sertifikat, maka harus meminta bantuan badan terkait. Sedangkan keterlibatan rekanan dalam pelaksanaan proyek DAK diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

“Biasanya hal yang berkaitan dengan teknis sekolah meminta bantuan rekanan. Akan tetapi, kami tidak mengondisikannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya