SOLOPOS.COM - Ilustrasi, DAK Pendidikan (google.img)

Ilustrasi, DAK Pendidikan (google.img)

WONOGIRI-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri, H Siswanto mengingatkan bahwa dana alokasi khusus (DAK) renovasi gedung pembelajaran merupakan dana panas. Pengelola diharapkan mengikuti aturan dan menerapkan secara normatif dengan mengikuti petunjuk teknis (juknis) agar tak terjerumus ke penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Kadisdik di hadapan 61 Kepala SMP calon penerima DAK 2012 yang mengikuti Bimbingan Teknis di Gedung Asriyanti, Brumbung, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Rabu (18/7/2012). DAK tahun ini senilai Rp9,61 miliar. Para kasek didampingi pengurus komite sedangkan nara sumber berasal dari Ketua Komisi D DPRD Wonogiri, Disdik, kejaksaan Wonogiri, DPU, DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dan bagian pembangunan.

“Pengelolaan DAK tahun ini harus lebih baik. Ada jaminan sehingga program DAK selesai tepat waktu. Kejadian tahun lalu sebagai pembelajaran karena dana DAK itu dana panas yang bisa menjerat seseorang masuk penjara. Jangan ada lagi miss. Jika ada hambatan dan kendala segera dikomunikasikan sehingga nyaman bekerja,” ujarnya.

Mantan Kabid SMK Disdik Wonogiri berharap, walau program DAK swakelola namun tetap harus dilelang. “Jadi tak bisa sak geleme dewe (semuanya sendiri) dan sak-sake (asal-asalan). Ikuti koridor.”

Sementara itu, komite SMPN 1 Puhpelem, Tarmin berharap semua pembangunan gedung dilaksanakan pemerintah pusat. “Sekolah tinggal menerima penyerahan gedung dan tidak terlibat di kepanitiaan. Saat ini, masyarakat selalu dihadapkan pada hal-hal yang meragukan dan waswas. Persepsi panitia barang yang dibeli sudah memenuhi spesifikasi namun bagi pejabat sebaliknya sehingga kesan yang muncul, panitia pembangunan selalu salah.”

Untuk itu, jelasnya, demi ketentraman batin hendaknya sekolah dan komite tinggal menerima gedung. Ketua Komisi D DPRD Wonogiri, Sriyono, menegaskan, aturan pemerintah di bidang pendidikan sering carut-marut sehingga menyusahkan pengelola di kabupaten/kota. Dia mencontohkan soal juknis DAK tahun lalu sudah diteken oleh menteri sebelum APBN ditetapkan. Namun, ujarnya, juknis itu turun di kabupaten/kota menjelang berakhirnya tahun anggaran.

“Hasilnya, program DAK 2011 gagal total. Tidak bisa dilaksanakan. Tahun ini anggota Dewan berharap tak ada lagi temuan oleh BPK sehingga disdik muncul penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya