SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan menempati peringkat tertinggi kasus korupsi di bidang pendidikan tingkat Nasional. Dari total 296 kasus korupsi di bidang pendidikan selama kurun waktu 2003-2013, 84 diantaranya merupakan kasus korupsi DAK dan 48 kasus korupsi BOS.

Data tersebut berdasarkan pendataan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap dugaan kasus korupsi yang dinyatakan lengkap oleh kepolisisan dan ditentukan tersangkanya dalam jangka waktu 10 tahun mulai 2003 hingga 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“DAK adalah dana yang paling sering dikorupsi dengan modus utama penggelapan dan mark up yang sering digunakan. Sehingga biasanya pelaku adalah rekanan maupun pejabat pembuat kesepakatan,” terang Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri AA, seusai  Workshop Perencanaan Uji Akses Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Hotel Anugerah Palace, Solo, Rabu (9/10/2013).

Febri menerangkan, dari 84 kasus korupsi DAK, negara menderita kerugian sebesar Rp265,1 miliar. Sedangkan akibat 48 kasus korupsi dana BOS negara menderita kerugian Rp57,7 miliar. Bahkan, hampir 50 persen dari kasus korupsi dengan modus penggelapan terjadi pada DAK dan BOS. “Modus penggelapan sering digunakan untuk menyelewengkan DAK dan BOS lantaran keduanya merupakan dana yang mudah diselewengkan dengan cara penggelapan,” jelasnya.

Di sisi lain, Provinsi Jateng menduduki peringkat kedua dalam kasus korupsi di bidang pendidikan tingkat nasonal. Kerugian negara akibat kasus korupsi pendidikan di Jateng selama 10 tahun terakhir mencapai Rp70,2 miliar pada 33 kasus korupsi. Jumlah kasus tersebut sama di Provinsi Jawa Barat namun dengan besaran yang lebih kecil yakni Rp22,7 miliar. Sementara posisi pertama diduduki oleh Banten dengan kerugian negara mencapai Rp209 miliar.

“Dari hasil pantauan ICW, selama kurun waktu 10 tahun terakhir kasus korupsi bidang pendidikan Jateng menempati posisi kedua di bawah Banten,” ujarnya.

Dijelaskannya, ICW mencatat sedikitnya 296 kasus korupsi di bidang pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp619 miliar dalam kurun 2003-2013. Sebanyak 479 orang telah dinyatakan sebagai tersangka dari ratusan kasus tersebut. Pelaku kasus tersebut paling banyak dilakukan oleh pejabat atau pegawia dinas pendidikan yakni 179 orang, disusul pengusaha atau rekanan dinas pendidikan.

Meski demikian, pihaknya menyayangkan penegakan hukum dalam kasus korupsi di bidang pendidian di Indonesia belum cukup tegas. Dari 74 persen dari 296 kasus tersebut tidak jelas penyelesaiannya. “Kami berharap ke depan hukum benar-benar ditegakkan dan kasus korupsi bisa diusut secara tuntas agar hak warga dalam mengenyam pendidikan bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Furqon Hidayatullah, mengatakan terdapat tiga poin penting yang harus diperbaiki untuk memberantas korupsi di bidang pendidikan.

Ketiganya yakni data perencanaan atau program sesuai dengan fakta di lapangan, monitoring implementasi program serta evaluasi terhadap kegiatan dan pendanaan yang dilakukan. “Pada tahap perencanaan, data harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Selanjutnya dilakukan monitoring apakah program berjalan dengan tepat atau masih perlu perbaikan dan terakhir evaluasi program yang dijalankan,” jelasnya saat dihubungi wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya