SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Jaksa Agung memastikan JPU akan melakukan kasasi ke MA setelah PT Surabaya membebaskan Dahlan Iskan.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan dari tindak pidana korupsi dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ketika ada putusan bebas ya ada upaya hukum, tentunya kasasi. Saya masih menunggu laporan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang memvonisnya bersalah ketika melepas aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Meski demikian, Majelis Hakim PT Surabaya tidak memutus dengan satu suara karena seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.

Prasetyo menilai perbedaan pendapat hakim tersebut dapat menjadi amunisi jaksa penuntut umum (JPU) untuk memenangkan kasasi di Mahkamah Agung. Apalagi, tambah mantan politisi Partai Nasdem ini, lima hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat memutus perkara secara bulat menyatakan Dahlan Iskan terbukti bersalah.

“Kok tiba-tiba ketika banding jadi lain. Tentunya JPU harus mempertahankan keyakinannya terlebih diperkuat oleh putusan Pengadilan Tipikor,” kata Prasetyo. Baca juga: Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara.

Kasus ini terjadi ketika Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PWU sepanjang 2000-2010. Dahlan dianggap JPU merugikan keuangan negara karena mengizinkan penjualan aset milik badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut di Kediri dan Tulungagung.

Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara berupa tahanan kota kepada mantan Menteri BUMN itu, ditambah denda Rp100 Juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu hukuman 6 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya