SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

1234513-pri--pedagang-daging-kembali-berjualan--620X310

Ilustrasi daging sapi impor (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin daging sapi yang diimpor Bulog layak konsumsi dan memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal. Hal itu menyusul beredarnya isu daging sapi impor Perum Bulog bermasalah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menyatakan, selama ini Kementan melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap daging yang diimpor baik oleh swasta maupun Perum Bulog.

Ekspedisi Mudik 2024

“Daging dari Bulog ini sama dengan yang dikonsumsi selama ini yang diimpor pihak swasta selama bertahun-tahun, aturannya sama, pengawasannya sama, asal dagingnya sama (Australia), berupa daging beku, dan dijamin kehalalannya,” tukas dia di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (29/7/2013).

Wamentan menyatakan, saat ini muncul isu kalau daging Bulog banyak mengandung hormon yang dapat menyebabkan kanker dan penyakit lainnya yang dapat menyerang manusia.

Rusman menegaskan, isu-isu tersebut tidak benar, karena daging yang diimpor oleh Bulog sama dengan daging-daging yang diimpor perusahaan swasta selama ini.

“Pemerintah menjamin daging yang diimpor oleh Bulog dan dijual di pasar tradisional dan rumah-rumah kualitasnya sama dengan daging yang diimpor untuk hotel dan restoran, dan halal,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyatakan, terhadap pemasukan daging sapi oleh Perum Bulog telah dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan yakni Bandara Soekarno-htta dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Daging harus harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan sistem jaminan keamanan pangan oleh Kementan. Ada jaminan halal yang disetujui MUI yang dimiliki Bulog,” tuturnya.

Menurut dia, terdapat persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan untuk daging impor yakni, pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau sebelum dan setelah pemotongan di rumah potong hewan oleh otoritas kompeten di negara asal serta penyembelihan dengan penerapan syariat Islam.

Jaminan tersebut, lanjutnya, importir termasuk Bulog harus membuktikan dalam bentuk sertifikat kesehatan veteriner/health certificate yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di negara asal.

Selain itu, negara asal daging sapi, harus bebas dari penyakit eksotik yang tidak terdapat di Indonesia. “Ini syarat penerbitan rekomendasi persetujuan pemasukan daging sapi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya