Dading sapi campur daging babi diungkap Polsek Wates
Harianjogja.com, KULONPROGO-Oknum pedagang sekaligus pemilik kedua kios berinisial SS serta barang bukti berupa 16 kilogram daging yang diduga babi kemudian diamankan petugas Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (18/2/2016)
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kanit Reskrim Polsek Wates, AKP Munarso mengatakan SS diketahui sudah berjualan daging sapi dan melayani jasa penggilingan daging di Pasar Bendungan selama dua tahun. Meski demikian, Munarso belum bisa memastikan berapa lama SS ada campuran daging babi pada barang dagangan SS tersebut. (Baca Juga : Daging Sapi Campur Daging Babi Ditemukan di Wates)
“Setelah ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di kantor. Jika cukup alat bukti, pelaku baru akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Munarso.
Penyelidikan terhadap peredaran daging sapi bercampur babi memang intensif dilakukan selama tiga bulan terakhir di semua pasar tradisional di wilayah Wates. Hal itu merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan mengenai kasus serupa. Tim juga bergerak berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya campuran babi pada daging sapi yang mereka beli.
Munarso menambahkan, jika terbukti bersalah, SS bisa dijerat Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan.
“Bisa juga berlapis dengan pasal pelanggaran hukum lain,” ujar dia.
Sementara itu, SS mengaku tidak tahu jika ada campuran daging babi dalam barang dagangannya. Selama ini dia mendapatkan pasokan daging dari wilayah Brosot, Kecamatan Galur, Kulonprogo.
“Seminggu pesan daging sekali atau dua kali dan diantarkan ke sini,” ucapnya.
Pedagang lain yang berjualan di sebelah kios SS, Pariyem tidak pernah menyangka dan curiga terhadap usaha yang dijalankan SS.
“Mereka buka penggilingan daging juga dan laris. Biasanya untuk membuat bakso. Saya kaget tadi katanya ada daging celeng,” tutur Pariyem.