SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia Ilustrasi

Harianjogja.com, NANGGULAN-Setelah ikan berformalin dan makanan kedaluwarsa, kali ini giliran daging sapi busuk beredar di pasar.

Sebanyak tiga kilogram daging sapi busuk disita tim operasi terpadu Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kulonprogo dari pedagang daging, Wartinem, 59, di Pasar Jatisarono, Kecamatan Nanggulan, Selasa (13/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menjelaskan pedagang yang menjual daging sapi busuk merupakan pemain lama karena pada pertengahan Juli 2013, ia pernah kedapaatan menjual daging sapi yang dioplos dengan babi. “Ini sifatnya masih peringatan, kalau sekali lagi ketahuan melanggar akan kami tindak,” tegasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada petugas, katanya, pedagang tersebut mengatakan daging tersebut masih bisa dikonsumsi untuk dibuat abon, akan tetapi menurut dokter dari kesehatan masyarakat veteriner, daging sapi tersebut sudah tidak layak konsumsi dalam bentuk apapun.

Selain di Pasar Nanggulan, razia juga dilakukan di Pasar percontohan Sentolo dan petugas mendapati sejumlah produk dan makanan yang kadaluwarsa.

“Sebagian produk kami berikan kesempatan untuk retur, tetapi untuk tiga botol minuman susu karena kadaluwarsanya sudah januari jadi kami sita,” sebutnya.

Sebelumnya, pada razia di warung-warung seputar Kecamatan Kokap, pada Kamis (8/5/2014) lalu, tim gabungan juga menyita 82 item produk kadaluwarsa, antara lain produk makanan, minuman dalam kemasan, minyak rambut, lotion, obat, dan jamu dari 12 warung yang berlokasi di Kecamatan Kokap ke arah selatan.

Ditambahkannya, operasi ini dilakukan untuk melindungi konsumen sesuai amanah UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Staf seksi kesehatan masyarakat veteriner Diskepenak Kulonprogo, Joko Purwoko, mengatakan, tiga kilogranm daging yang disita sudah tidak layak konsumsi dan terbukti dari warna yang sudah berubah menjadi biru kehijauan, tekstur lembek, dan sudah berbau busuk.

Ia mengungkapkan, daging tersebut sudah keluar masuk freezer karena menurut keterangan pedagang, daging itu sebelumnya sudah dijual di Pasar Dekso Kecamatan Kalibawag, namun karena tidak laku kemudian dimasukkan freezer dan dijual lagi di Pasar Nanggulan.

“Kalau dikonsumsi dapat menyebabkan keracunan, muntah, dan diare,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya