SOLOPOS.COM - Daging oplosan yang diamankan jajaran Polres Wonogiri (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Daging oplosan yang diamankan jajaran Polres Wonogiri (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Daging oplosan yang diamankan jajaran Polres Wonogiri (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri menemukan 105 kilogram daging sapi dan babi yang diduga dijual oplosan di Pasar Baturetno, Rabu (31/7/2013). Barang bukti yang diamankan berupa daging sapi, daging babi dan jerohan sapi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, kepolisian juga mengamankan mobil pickup Strada bernomor polisi AD 1806 XX. Barang bukti tersebut berupa dua ember berisi daging sapi dengan total 70 kilogram dan satu ember berisi 15 kilogram daging babi.

Selain itu juga ada kikil, paru, tulang, otak, bakso sayur, lidah sapi, dan lemak daging masing-masing dibungkus dalam satu kresek. Selain itu, juga 20 kilogram tepung gandum, dan satu plastik daging babi seberat 10 kilogram serta daging sapi kualitas terbaik seberat 10 kilogram.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan jajaran Polres berhasil menemukan daging yang diduga oplosan tersebut pada Rabu (31/7/2013), pukul 04.00 WIB di Jalan Watuagung, Kecamatan Baturetno.

Tiga pelaku yang diamankan yakni Kr, 47; Sr, 63; dan Hs, 25 yang merupakan warga Dusun Mandeyan, Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro. Saat pemeriksaan, Kr dan Sr merupakan suami istri, sedangkan Hs adalah pekerjanya.

“Kami mendapat informasi itu dari warga di wilayah Baturetno dan kemudian kami telusuri. Saat ini, kami telah memeriksa semua pelaku, tetapi mereka belum kami tangkap. Sebab, hal itu masih dugaan dan kami masih mengumpulkan saksi-saksi lainnya serta menunggu hasil laboratorium untuk pemeriksaan sampel daging,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (1/8/2013).

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, para pelaku mengaku mendapat barang-barang tersebut dari Solo dan daging babi ia jual seharga Rp60.000/kilogram. Mereka sudah berjualan daging sapi di Pasar Baturetno selama 19 tahun dan menyebut daging babi dengan daging murah.

Terkait hal itu, Polres berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) serta Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindagkop) dan UMKM.

“Jika memang terbukti menjual daging oplosan, ada tiga aturan yang dapat menjerat mereka. Aturan itu yakni Undang-Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18/2012 tentang Pangan serta UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara ini, pelaku kami bina sambil menunggu hasil laboratorium,” ujarnya.

Saat itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar karena daging sudah membusuk.

Sementara itu, Kepala Disnakperla Wonogiri Rully Pramono Retno, mengatakan telah mendapat informasi tentang penjualan daging oplosan tersebut sejak tiga bulan lalu. Pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar termasuk di Pasar Baturetno, namun tidak memperoleh hasil.

“Kami sudah mendapat informasi tersebut tiga bulan lalu dari warga dan penjual daging di wilayah Kecamatan Baturetno. Tapi, saat sidak, kami tidak berhasil menangkap basah penjual yang nakal. Kami juga menerima laporan serupa di wilayah Tirtomoyo dan Eromoko,” katanya di Mapolres Wonogiri.

Menurutnya, penjualan daging babi tersebut diizinkan tetapi dengan sejumlah syarat di antaranya kios di pasar harus dipisahkan sehingga tidak merugikan konsumen. Ia juga akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM untuk meminta pemisahan los daging babi yang dijual di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya